Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun dalam kehidupan ini yang tidak dijelaskan dan tidak disentuh nilainya oleh Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam. Islam telah mengatur secara rinci banyak hal tentang perkawinan, termasuk di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 2 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam menyatakan : “Perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan gholidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”.
Islam telah menjadikan ikatan perkawinan yang sah berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan perkawinan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama.
Tujuan dilangsungkannya perkawinan dalam agama Islam adalah sebagai berikut :
a. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran utama di syariatkannya perkawinan dalam Islam diantaranya adalah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan membodohkan martabat manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan.
b. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah SWT.
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 229, yang artinya: "Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim".
Firman Allah SWT. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 230 yang artinya : "Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui ".
Berdasarkan kedua ayat diatas, maka tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari'at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari'at Islam adalah wajib.
PUSTAKA
- Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan islam di Indonesia, Jakarta: Perdana Media, hlm 46
Belum ada tanggapan untuk "Tujuan Perkawinan Dalam Islam "
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung