Bantuan sosial sebagai program transfer dana atau barang yang dimaksudkan untuk mengurangi kemiskinan dengan mendistribusikan kemakmuran dan melindungi rumah tangga dari perubahan kondisi pendapatan. Bantuan tersebut ditujukan untuk memenuhi tingkat minimum hidup layak, memenuhi tingkat minimum nutrisi atau membantu rumah tangga untuk mengantisipasi risiko yang ada (FAO, 2003).
Bantuan sosial memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial melalui pengurangan kemiskinan. Bantuan sosial dapat diberikan secara langsung dalam bentuk uang (in-cash transfers), juga dalam bentuk barang dan pelayanan (in-kind transfers).
Setiap bantuan bisa bersifat sementara, karena adanya situasi sosial tertentu seperti; bencana, resesi ekonomi, atau adanya kebijakan pemerintah tertentu. Selain itu bantuan juga dapat bersifat tetap khususnya bagi penduduk yang mempunyai kerentanan tetap seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, dan anak telantar. Secara konseptual bantuan sosial dimaksudkan untuk meringankan anggota masyarakat yang tidak mampu dan telantar agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya (basic living needs), sehingga dapat mengembangkan dirinya sebagai manusia.
Berikut 7 program bantuan sosial berbasis keluarga :
1) Program Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial Anak
Salah satu program bantuan sosial prioritas nasional dan dikemas dalam bentuk Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA). Program ini ditargetkan kepada anak-anak yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan menghadapi permasalahan sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, disabilitas, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan korban tindak kekerasan, eksploitasi serta diskriminasi. Bantuan yang diberikan kepada penerima meliputi bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan aksesibilitas terhadap akses pelayanan sosial dasar seperti akte kelahiran, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal dan air bersih, rekreasi, keterampilan, penguatan tanggung jawab orang tua/keluarga dalam pengasuhan dan perlindungan anak, serta penguatan kelembagaan kesejahteraan sosial anak.
2) Pelayanan Sosial dan Bantuan Bagi Penduduk Lanjut Usia Usaha
Perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi penduduk lanjut usia dilakukan melalui pelayanan dalam panti, luar panti, kelembagaan lanjut usia dan perlindungan sosial, serta aksesibilitas untuk lanjut usia. Sistem pelayanan dalam panti meliputi pelayanan sosial reguler dalam panti, pelayanan harian (day care), subsidi silang, subsidi panti, dan multi layanan serta rujukan. Sistem pelayanan luar panti meliputi pendampingan dan perawatan lanjut usia di rumah (home hare), foster care, pelayanan harian (day care services), Usaha Ekonomi Produktif (UEP), KUBe, serta pembinaan UEP menjelang purnakaryawan (pralanjut usia). Disamping pelayanan-pelayanan tersebut, terdapat jenis program lainnya seperti kegiatan kelembagaan yang meliputi perintisan dan penguatan jejaring antar lembaga nasional dan internasional, koordinasi antar dan intersektor, dan penyelenggaraan Hari Lanjut Usia Nasional dan Internasional; Asistensi Sosial Lanjut Usia Telantar (ASLUT), yakni perlindungan sosial untuk lanjut usia telantar yang diberikan dalam bentuk bantuan uang tunai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, yang semula bernama Jaminan Sosial Lanjut Usia (JSLU) serta program pelayanan kedaruratan, yakni pelayanan yang diberikan kepada lanjut usia dalam situasi darurat.
3) Pelayanan, Rehabilitasi, dan Bantuan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas
Secara umum program pelayanan dan rehabilitasi sosial untuk masyarakat penyandang disabilitas dilakukan melalui institutional-based program, non-institutional-based program, serta jenis pelayanan sosial lainnya. Institutional-based program mencakup program reguler, multi layanan, dan multi target group melalui day care serta subsidi silang, dan program khusus yang meliputi outreach (penjangkauan), Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK), dan bantuan ahli kepada organisasi sosial dan rehabilitasi sosial berbasis masyarakat. Non-institutional-based program mencakup pelayanan pendampingan dengan pendekatan family-based dan community-based yang menyelenggarakan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM). Sedangkan pelayanan sosial lainnya mencakup Loka Bina Karya (LBK), Praktek Belajar Kerja (PBK), Usaha Ekonomi Produktif/Kelompok Usaha Bersama (UEP/KUBe). Bantuan terhadap masyarakat penyandang disabilitas juga diberikan dalam bentuk uang tunai melalui program Asistensi Sosial Orang Dengan Kecacatan (ASODK), yang semula bernama Jaminan Sosial Penyandang Cacat (JSPACA). Pemberian bantuan dana tunai bagi penyandang disabilitas berat ini telah dimulai sejak tahun 2006, dan pada tahun 2013 tersebar di 33 Provinsi yang mencakup 322 Kabupaten/Kota dengan jumlah penerima sebanyak 22.000 orang penyandang disabilitas berat. Tujuan dari bantuan tunai ini adalah untuk pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial yang diarahkan pada perlindungan dan pelayanan sosial bagi penyandang disabilitas yang sudah tidak bisa direhabilitasi dan diberdayakan.
4) Program Keluarga Harapan (PKH)
Sebuah program bantuan tunai bersyarat yang ditargetkan kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM) dengan mensyaratkan ketentuan pendidikan dan kesehatan. Tujuan PKH dalam jangka pendek adalah untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga RTSM, dan dalam jangka panjang untuk memutus rantai kemiskinan melalui perbaikan kualitas sumber daya manusia serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan pada kelompok masyarakat miskin. Dalam program ini, rumah tangga yang memenuhi kriteria akan mendapatkan bantuan tunai jika mereka memenuhi persyaratan pendidikan atau kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerima manfaat tersebut minimal memenuhi salah satu dari tiga kondisi yang dipersyaratkan: memiliki ibu hamil/nifas, memiliki anak balita atau anak prasekolah, dan/atau memiliki anak usia SD, SMP, atau anak berusia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar. Mulai pelaksanaan tahun 2012, basis program yang digunakan dalam PKH adalah keluarga, menggantikan rumah tangga sebagai basis program sebelumnya.
5) Program Beras Bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Raskin)
Salah satu program bantuan sosial nasional yang berbasis keluarga. Program ini merupakan kelanjutan dari program Operasi Pasar Khusus (OPK) pada masa krisis ekonomi 1997-1998 dan memiliki tujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pokok. Bantuan yang diberikan dalam program raskin berupa subsidi bahan pangan pokok, yakni beras. Pemilihan beras bersubsidi sebagai jenis bantuan dikarenakan sebagian besar penduduk Indonesia mengonsumsi beras sebagai makanan pokoknya, dan dengan hal tersebut diharapkan beban pengeluaran rumah tangga miskin untuk pemenuhan kebutuhan pokok dapat berkurang. Program ini juga diharapkan dapat membantu kelompok miskin dan rentan miskin untuk mendapatkan nutrisi karbohidrat yang cukup. Melalui program ini, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat membeli beras raskin dengan harga yang lebih murah dari harga pasar.
6) Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Siswa Miskin, dan Bidikmisi
Pada masa krisis 1997-1998 pemerintah memiliki program JPS bidang pendidikan, pada era selanjutnya pemerintah memiliki program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). BOS merupakan program bantuan pada sector pendidikan yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan wajib belajar sembilan tahun. Bantuan yang diberikan dalam program BOS berupa dana operasional nonpersonalia. Dana BOS disalurkan kepada seluruh sekolah tingkat SD dan SMP di Indonesia, termasuk SMP Terbuka dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM). Program bantuan lain dari pemerintah dalam bidang pendidikan adalah program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Meski pemerintah telah melaksanakan program BOS, masyarakat miskin masih dapat menemui halangan dalam melanjutkan pembiayaan pendidikan anaknya. Besarnya biaya pendukung pendidikan seperti biaya baju seragam, buku, dan transportasi kerap menjadi beban penghalang bagi keberlanjutan pendidikan anak dari keluarga miskin. Program BSM bertujuan untuk menghilangkan halangan bagi siswasiswa miskin tersebut untuk melanjutkan pendidikannya. Perlu diingat bahwa BSM adalah sebuah program bantuan langsung, bukan merupakan program beasiswa. Penentuan penerima BSM bukan berdasarkan kepada kondisi prestasi siswa, melainkan hanya bergantung kepada kondisi ekonomi siswa. Selain program BOS dan BSM, pemerintah juga memiliki program bantuan pendidikan untuk tingkat pendidikan tinggi. Bantuan tersebut dikenal dengan sebutan Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi (Bidikmisi). Program ini diperuntukkan bagi lulusan sekolah tingkat menengah atas yang tergolong miskin yang melanjutkan pendidikannya ke tingkat pendidikan tinggi. Bantuan yang diberikan bagi penerima Bidikmisi mencakup pembebasan biaya kuliah serta bantuan biaya hidup selama periode normal perkuliahan.
7) Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT)
Salah satu kelompok sasaran dari program pemberdayaan sosial di Indonesia. Program pemberdayaan KAT bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan tingkat kesejahteraan KAT secara bertahap sehingga mereka memperoleh penghidupan dan kesempatan seperti masyarakat Indonesia pada umumnya. Pelaksanaan program pemberdayaan KAT melibatkan masyarakat, pelaku usaha, serta pemerintah daerah. Program bantuan pemberdayaan yang diberikan meliputi pemberdayaan sumber daya manusia, pemberdayaan lingkungan sosial, pemberdayaan kelembagaan, serta perlindungan dan advokasi.
Belum ada tanggapan untuk "7 Program Bantuan Sosial Berbasis Keluarga "
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung