Nikah siri merupakan fenomena unik, bahkan ada beberapa daerah yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) terutama dari Timur Tengah.
Beberapa alasan dan latar belakang mengapa seseorang memilih melakukan nikah siri, di antaranya sebagai berikut:
a. Untuk Meningkatkan Ekonomi Keluarga
Nikah siri, terutama yang melibatkan WNA dilatarbelakangi karena ingin meningkatkan ekonomi keluarga. Fenomena ini terlihat jelas bahwa tujuan mereka melakukan nikah siri terutama dengan warga asing mempunyai harapan untuk meningkatkan ekonomi keluarga. Meskipun sebenarnya istri tidak sepenuhnya cinta terhadap sang suami tetapi karena ingin meningkatkan ekonomi dan status sosial keluarga ia secara ikhlas menikah dengan orang yang tidak dicintainya sepenuh hati.
b. Rendahnya Nilai Sosial
Selain faktor ekonomi, hal lain yang juga menjadi penyebab terjadinya nikah siri adalah nilai yang dihargai oleh suatu kelompok masyarakat. Menikah tanpa dicatatkan dipandang sebagai hal biasa, fokus pada kepentingan jangka pendek, meskipun beresiko untuk jangka panjang, terutama bagi perempuan dan anak.
Permisifnya nilai sosial terhadap praktik nikah siri bisa menimbulkan tertib sosial dan tertib hukum menjadi lemah. Dampaknya, katahanan sosial lemah dan kualitas hidup masa depan generasi berpotensi terjadi pelemahan, menggambarkan potret yang mirip, mayoritas anak hanya lulus pendidikan dasar dan putus sekolah.
c. Kendala Keinginan Berpoligami
Agama Islam pada dasarnya memperbolehkan seorang pria beristri lebih dari satu (poligami). Islam juga memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus berbuat “adil” terhadap seluruh istrinya (Surat an-Nisa Ayat 3).
Beberapa pihak juga mempergunakan pernikahan siri sebagai cara mudah untuk melegalkan secara non formal pernikahan poligami yang dilakukan secara siri.
Atas dasar inilah yang menjadi alasan orang untuk menikah lagi, tetapi kebanyakan istri tidak menyetujuinya, karena takut kelak suaminya tidak dapat berbuat adil dan lebih memprioritaskan istri keduanya. Karena istri tidak menyetujui, suami akhirnya memutuskan untuk menikah siri. Persetujuan dari istri pertama merupakan salah satu syarat yang harus terpenuhi bagi suami yang ingin berpoligami. Apalagi bagi orang yang bekerja sebagai PNS, keinginan berpoligami berbenturan dengan hukum positif yang berlaku.
d. Untuk Menghindari Diri dari Perbuatan Zina
Di zaman modern seperti sekarang ini pergaulan di kalangan remaja merupakan salah satu hal yang sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan para orang tua terutama orang tua yang mempunyai anak remaja, pola pergaulannya dewasa ini telah melampaui batas atau dengan kata lain pergaulan bebas. Maka dari itu orang tua ada yang lebih memilih untuk mengawinkan anaknya dengan cara nikah siri atau nikah di bawah tangan.
e. Kondisi Sosial Budaya Atau Adat Istiadat
MasÃh ada sebagian masyarakat yang berpandangan bahwa pernikahan merupakan urusan pribadi dalam melaksanakan ajaran agama, jadi tidak perlu melibatkan aparat yang berwenang dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA).
Pernikahan siri dianggap para pelakunya sebagai jalan pintas bagi mereka yang menginginkan pernikahan, namun belum siap atau ada hal-hal lain yang tidak memungkinkannya terikat secara hukum. Untuk memuluskan keinginan menikah, maka dipilihlah pernikahan siri sebagai pengganti (substitusi) dari pernikahan resmi.
Masyarakat menganggap bahwa nikah siri bukan satu hal yang tabu. Nikah siri sudah dianggap sebagai hal biasa karena memang banyak melakukan bahkan biasanya dilakukan oleh tokoh agama dan masyarakat sehingga nikah siri menjadi adat atau kebiasaan masyarakat.
f. Prestise Sosial
Nikah siri terutama yang melibatkan WNA juga dilatarbelakangi karena ingin meningkatkan prestise sosial. Sebagian masyarakat berkeyakinan jika menikah dengan warga asing, maka memiliki prestise yang lebih. Mereka merasa terhormat karena berhasil memikat hati warga negara asing. Mereka memiliki obsesi kelak akan melahirkan anak yang secara fisik lebih tinggi, lebih tampan, dan lebih menarik dibandingkan dengan anak-anak warga sekitar.
g. Peran Tokoh Agama
Maraknya nikah siri tidak terlepas dari peran tokoh agama setempat. Bahkan nikah siri terjadi karena ada peran tokoh agama setempat yang turut membantu dalam proses nikah siri. Selain itu yang mempunyai peran banyak dalam nikah siri adalah calo atau broker serta orangtua yang berperan dalam membantu proses nikah siri.
h. Orientasi Merawat Daerah Wisata
Nikah siri menjadi komoditas wisata sebagai daya tarik tersendiri. Kecenderungan orang berwisata tidak hanya wisata an sich. Daerah wisata yang memiliki penduduk usia muda anggun dan cantik merupakan daya tarik tersendiri bagi wisatawan domestik maupun asing.
i. Kecenderungan Pembiaran Pemerintah Setempat
Seandainya pemerintah baik pusat maupun daerah dapat bersikap tegas, tentu dapat mengentikan praktek nikah siri yang sudah berjalan cukup lama dan memiliki multi efek di beberapa daerah. Hal ini seolah-olah terjadi pembiaran oleh pemerintah daerah sehingga terus tumbuh dan berkembang.
j. Faktor Orang Tua
Faktor lain yang menjadi alasan untuk melakukan nikah siri adalah faktor orang tua. Banyak pasangan yang melakukan pernikahan sirri, bukan atas kehendak anak, namun atas kehendak orang tua. Bahkan dalam sejumlah kasus, oknum orangtua justru bukan mencegah namun cenderung memanfaatkan anak agar menikah secara sirri dengan orang asing agar kelak dapat mengangkat derajat ekonomi keluarga. Dalam konteks ini, sebenarnya dapat dikategorikan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak melalui modus pernikahan secara siri.
Belum ada tanggapan untuk "10 Faktor Pemicu Perkawinan Siri yang marak terjadi di daerah-daerah tertentu"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung