Fenomena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sering terungkap dalam persidangan, sebagian besar korban TPPO untuk tujuan eksploitasi seksual (pelacuran dan pedofilia) dan bekerja pada tempat-tempat kasar dengan upah rendah, seperti di perkebunan, buruh, dan pekerja rumah tangga.
Banyak faktor menyebabkan TPPO, antara lain :
- kebiasaan ”merantau”/ ”ngenger” untuk memperbaiki nasib;
- kemiskinan dan tingkat pendidikan rendah;
- tradisi mengawinkan anak usia anak [muda];
- gaya hidup kota yang konsumtif;
- kebiasaan menganggap pelacuran sebagai hal yang lumrah;
- bisnis buruh migran berkembang menjadi industri yang sangat menguntungkan;
- semakin meningkatnya kejahatan terorganisir;
- diskriminasi dan persoalan gender; dan
- memenuhi kebutuhan narkoba.
Yang menarik terkait dengan TPPO, guna mendapatkan perhatian dari semua pemangku kepentingan, adanya “Modus Perkawinan”. Korban awalnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji yang tinggi, penyimpangan seksual terhadap korban, transfer pernikahan, pekerjaan dibebankan kepada korban atau korban yang mencari nafkah, dan sebagian korban merupakan anak-anak.
Bareskrim POLRI menemukan pergesaran modus operandi TPPO, Negara ASEAN bukan lagi sebagai negara tujuan, tetapi negara transit selama 2018. Modus pengantin pesanan meluas ke provinsi di luar Kalimantan Barat, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten. Para pelaku memanfaatkan teknologi informasi dan media sosial sebagai cara dan proses TPPO.
Begitu juga dengan pergeseran pola jaringan pelaku TPPO, korban dijadikan pelaku oleh pelaku utama untuk melakukan perekrutan; korban yang menjadi pelaku, membuat jaringan baru, komunikasi langsung kepada pengguna; dan jaringan pelaku TPPO menjadi berkembang akibat dari korban menjadi pelaku.
Pada 2018, Bareskrim POLRI mengidentifikasi ada 10 (sepuluh) rute perdagangan orang, Malaysia dan Singapura menjadi tempat transit dengan negara tujuan Timur Tengah. Rute yang dimaksud, sebagai berikut:
- Jakarta – Malaysia – Timur Tengah.
- Jakarta – Batam – Malaysia – Timur Tengah.
- Jakarta – Medan – Malaysia – Timur Tengah.
- Jakarta – Batam – Singapura – Timur Tengah.
- Bandung – Batam – Malaysia – Timur Tengah.
- Surabaya – Jakarta – Batam – Malaysia – Timur Tengah.
- Surabaya – Batam – Malaysia – Timur Tengah.
- Nusa Tenggara Barat – Surabaya – Jakarta – Pontianak – Malaysia – Timur Tengah.
- Nusa Tenggara Barat – Surabaya – Batam – Malaysia – Timur Tengah.
- Nusa Tenggara Timur – Surabaya – Batam – Malaysia – Timur Tengah.
Pencegahan
Pencegahan TPPO dapat berjalan optimal dengan memperhatikan tantangan dan permasalahan di atas, perlu:
- Melakukan penyebarluasan informasi terkait Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia kepada masyarakat desa yang menjadi basis Pekerja Migran Indonesia.
- Meningkatkan pemahaman masyarakat terkait mekanisme dan proses penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia.
- Melakukan pengembangan Program Desmigratif di seluruh desa basis pekerja migran Indonesia di seluruh Indonesia.
- Melakukan pengembangan wirausaha produktif di desa-desa basis pekerja migran Indonesia sebagai peningkatan ekonomi desa dan pencegahan masyarakat untuk bekerja ke luar negeri.
- Replikasi Desbumi dan Desmigratif serta Community Watch oleh Pemerintah Daerah sebagai upaya membangun desa tangguh;
- Pemetaan dan penyusunan road map pencegahan TPPO.
- Memanfaatan TIK untuk pencegahan dan koordinasi TPPO melalui kanal/portal.
- Peningkatan kapasitas bagi pelaku media dan jurnalis dengan pendekatan perlindungan korban.
- Dokumentasi dan publikasi praktik baik sebagai rujukan bagi daerah dalam mengembangkan kebijakan dan program pencegahan TPPO.
- Membangun data base terintegrasi dan mekanisme evaluasi.
- Mengungkap modus dan latar belakang serta oknum petugas yang terlibat dalam upaya pengiriman TKI Non Prosedural di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
- Mengusut tuntas dan menindak tegas jaringan sindikat TPPO yang melakukan pengiriman TKI secara Non Prosedural ke Luar Negeri (Projustitia).
- Melakukan penolakan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) terhadap pemohon paspor yang diduga terindikasi korban TPPO/TKI Non Prosedural.
Belum ada tanggapan untuk "Faktor Penyebab Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan 13 Cara Pencegahannya!"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung