Pasar tradisional menurut Permendagri Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, adalah pasar yang dibangun dan dikelola Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerja sama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar-menawar.
Umumnya pasar tradisional tersebut terdapat di pinggiran perkotaan/jalan atau lingkungan perumahan. Pasar tradisional di antaranya yaitu toko/warung rumah tangga, warung kios, pedagang kaki lima dan sebagainya. Barang yang dijual disini hampir sama seperti barang-barang yang di jual di pasar modern dengan variasi jenis yang beragam. Tetapi pasar tradisional cenderung menjual barang-barang local saja dan jarang ditemui barang impor.
Karena barang yang dijual dalam pasar tradisional cenderung sama dengan pasar modern, maka barang yang dijual pun mempunyai kulaitas yang relatif sama terjaminnya dengan barang-barang di pasar modern. Secara kuantitas, pasar tradisional umumnya mempunyai persediaan barang yang jumlahnya sedikit sesuai dengan modal yang dimiliki pemilik arau permintaan dari konsumen. Dari segi harga, pasar tradisional tidak memiliki label harga yang pasti karena harga disesuaikan dengan besarnya keuntungan yang diinginkan oleh setiap pemilik usaha sendiri-sendiri.
Selain itu, harga pasar selalu berubah-ubah, sehingga bila menggunakan label harga lebih repot karena harus mengganti-ganti label harga sesuai dengan perubahan harga yang ada di pasar.
Pasar-pasar tradisional saat ini banyak yang tidak layak sebagai tempat untuk bertransaksi jual beli, keberadaan pasar tradisional terasa kotor dan kumuh, serta tidak nyaman sangat terbatasnya dukungan sarana dan prasarana pasar yang memadai, hal ini dibebabkan banyak pasar-pasar tradisional ada dan tumbuh seiring perubahan adanya kepadatan penduduk didaerah-daerah tertentu, sehingga pasar tumbuh dikarenakan adanya kepentingan masyarakat sekitarnya, di mana ada lahan kosong, dimanfaatkan untuk tempat dijadikan pasar, yang awalnya hanya pasar ditempati oleh pedagang-pedagang lapak, yang tidak memiliki kios, kios yang tetap, dan seandainya ada kios yang tetap, keberadaannya secara kebetulan, pasar itu berada di pinggir-pinggir jalan dan didekat permukiman penduduk, dan permukiman yang berdekatan dengan pasar rumah mereka selain untuk tempat tinggal juga dijadikan tempat berdagang.
Belum ada tanggapan untuk "Mengenal Pasar Tradisional"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung