Penelitian yang dilakukan oleh Dewi Candraningrum, Anita Dhewy, dan Andi Misbahul Pratiwi dari Jurnal Perempuan dengan judul “Takut akan Zina, Pendidikan Rendah, dan Kemiskinan: Status Anak Perempuan dalam Pernikahan Anak di Sukabumi Jawa Barat”, dipublikasikan pada Jurnal Perempuan Edisi 88 Vol.21, No. 1, Februari 2016. Temuan di lapangan mendapati bahwa penyebab utama pernikahan anak adalah kemiskinan dan akses buruk atas pendidikan, pandangan agama yang menilai tabu diskusi seksualitas dan takut terjadi zina dilakukan oleh anak-anak muda, serta akses buruk terhadap kesehatan reproduksi seksual. Penelitian ini menyertakan pandangan agama yang menilai pergaulan bebas di antara pemuda-pemudi dapat memicu terjadinya perbuatan zina yang melanggar nilai-nilai agama, oleh karena itu agama turut memberikan kontribusi akan terjadi perkawinan anak.
Berapakah batasan usia yang dikategorikan sebagai anak?
The Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak-Hak Anak) mendefinisikan anak sebagai setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun termasuk bayi yang masih dalam kandungan, selain itu adalah orang dewasa.
Sedangkan menurut aturan hukum di Indonesia, beberapa undang-undang menjelaskan usia yang masih dikategorikan sebagai anak sebagai berikut:
- KUHP pasal 45 : Anak yang belum dewasa apabila seseorang tersebut belum berumur 16 tahun.
- KUH Perdata pasal 330 ayat (1) : Seseorang belum dapat dikatakan dewasa jika orang tersebut umurnya belum genap 21 tahun, kecuali seseorang tersebut telah menikah sebelum 21 tahun.
- Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 98 ayat (1): Batas umur anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
- UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1): Seorang pria diizinkan kawin (dianggap sudah dewasa dan layak untuk kawin) sesudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita yang sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Penyimpangan terhadap hal ini hanya dapat dimintakan dispensasi.
- Keppres No. 36 tahun 1990 (Ratifikasi Konvensi Hak Anak): Anak adalah sesorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
- UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 angka 8: Anak pidana, anak negara dan anak sipil di LAPAS anak paling lama hingga usia 18 tahun
- UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 1 angka 5: Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
- UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 41 ayat 6: Hak ahli waris atas manfaat pensiun anak berakhir apabila anak tersebut menikah, bekerja tetap, atau mencapai usia 23 tahun.
- UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 4 huruf h: Warga Negara Indonesia adalah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berumur 18 tahun atau belum kawin.
- UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 63 ayat 1: Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP
- UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 1 angka 5 : Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan
- UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 1 angka 4: Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun
- UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 81: Persyaratan permohonan Surat Ijin Mengemudi (SIM) perorangan, usia 17 tahun untuk SIM A, C dan D; 20 tahun untuk SIM B1; 21 tahun untuk SIM B2.
- UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Pasal 1 angka 3,4,5 : (3) Anak yang berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. (4) Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. (5) Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
- UU No. 7 tahun 2017 tentang PEMILU Pasal 1 ayat (34) : Warga Negara Indonesia yang sudah
genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih,
sudah kawin, atau sudah pemah kawin.
- UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1 : Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
- Agama Islam : Anak adalah manusia yang belum mencapai akil baliq (dewasa), laki-laki disebut dewasa ditandai dengan mimpi basah, sedangkan perempuan ditandai dengan mestruasi, jika tanda-tanda tersebut sudah nampak berapa pun usianya maka ia tidak bisa lagi dikategorikan sebagai anak-anak yang bebas dari pembebanan kewajiban.
Batasan usia anak yang tidak sama pada berbagai undang-undang di atas menunjukkan bahwa batasan usia anak dibedakan menjadi :
a) usia dewasa politik, misalnya syarat dapat ikut pemilu;
b) usia dewasa seksual, syarat dibolehkan menikah;
c) usia dewasa hukum, batasan usia ketika dianggap cakap bertindak dalam hukum.
Belum ada tanggapan untuk "Kumpulan Undang-undang dan peraturan terkait batasan usia Anak"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung