Desain fasilitas lalu lintas (rambu lalu lintas) merupakan salah satu elemen kunci rekayasa dan manajemen lalu lintas jalan. Pengguna jalan berkepentingan terhadap fasilitas lalu lintas untuk informasi dan petunjuk serta pengelola jalan bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan lalu lintas, manajemen dan pengambilan lalu lintas serta peningkatan Keselamatan kendaraan. Jadi desain fasilitas perambuan lalu lintas merupakan komunikasi antara pengelola jalan dan pengguna jalan.
1. Fungsi, Bentuk, Serta Warna Rambu
a. Rambu Peringatan
Digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya pada bagian jalan didepannya.
Rambu peringatan ditempatkan sekurang-kurangnya pada 50 meter atau pada jarak tertentu sebelum tempat berbahaya dengan memperhatikan kondisi lalu lintas, Cuaca dan keadaan jalan yang disebabkan oleh faktor geografis, geometris, permukaan jalan dan kecepatan rencana jalan, rambu peringatan dapat dilengkapi dengan papan tambahan. Jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya tersebut tidak dapat diduga oleh pemakai jalan dan tidak sesuai dengan keadaan biasa. Rambu peringatan dapat diulangi dengan ketentuan jarak antara rambu dengan awal bagian jalan yang berbahaya dinyatakan dengan papan tambahan. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam. Bentuk rambu peringatan bujur sangkar dan empat persegi panjang.
b. Rambu Larangan
Digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang oleh pemakai jalan yang ditempatkan sedekat mungkin dengan titik larangan dimulai. Rambu larangan dapat juga dilengkapi dengan papan tambahan. Warna dasar rambu larangan mempunyai warna putih bertuliskan hitam atau merah. Bentuk rambu larangan terdiri segi delapan sama sisi, segi tiga sama sisi larangan silang,dengan ujung-ujung yang runcing dan lingkaran.
c. Rambu Perintah
Digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib oleh pemakai jalan yang ditempatkan sedekat mungkin dengan titik kewajiban dimulai. Rambu ini dapat dilengkapi dengan papan tambahan dan dilengkapi dengan rambu petunjuk pada jarak yang layak sebelum titik kewajiban dimulai. Warna dasar rambu perintah berwarna biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah garis serong sebagai batas akhir perintah.
d. Rambu Petunjuk
Digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan yang ditempatkan sedemikian rupa sehingga daya guna sebesar-besarnya dengan memperhatikan keadaan jalan, dan kondisi lalu lintas, sedang untuk menyatakan jarak dapat digunakan papan tambahan atau pada rambu itu sendiri. Rambu petunjuk untuk menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, .dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan berwarna dasar coklat dengan lambang atau tulisan warna putih.
2. Persyaratan Bentuk dan Warna
Bentuk dan warna digunakan untuk membedakan antara kategori-kategori rambu yang berbeda, dimana dapat :
· Meningkatkan kemudahan pengendalian bagi pengemudi
· Membuat pengemudi dapat lebih cepat untuk mereaksi
· Menciptakan reaksi-reaksi standar (dan naluri) terhadap situasi-situasi standar.
Secara khusus bentuk dan warna yang digunakan pada perambuan lalu lintas yaitu :
1. Warna
· Merah menunjukkan bahaya
· Kuning menunjukkan peringatan
· Biru menunjukkan perintah
· Hijau menunjukkan informasi umum
2. Bentuk
· Bulat menunjukkan larangan
· Segi empat sumbu regional menunjukkan kegiatan bahaya dan petunjuk.
umumnya rambu-rambu menggunakan dua warna untuk menyampaikan pesan, satu warna terang dan yang lain warna gelap. Kadang-kadang warna yang ketiga digunakan sebagai suatu lingkaran di sekeliling rambu. Akan tetapi rambu-rambu yang kecil tergantung pada warna latar belakang terang yang digunakan dan biasanya tulisan-tulisan hitam diatas latar belakang terang digunakan dan biasanya tulisan latar belakang putih atau kuning.
Sedang tiang penyangga pada rambu biasanya berwarna abu-abu. Tiang-tiang untuk lampu pengatur lalu lintas, penyeberangan zebra dan tanda-tanda bahaya lainnya adalah hitam dan putih.
3. Ukuran Huruf
Kemudahan membaca ditentukan oleh ukuran huruf dan lebar dari ketebalan huruf ratio (perbandingan), tinggi : lebar biasanya 1 : 1 dan 2 : 1, ratio tinggi : ketebalan huruf biasanya antara 9 : 1 dan 5 : 1. Ukuran huruf dapat dinyatakan dengan rumus :
dimana :
H = Tinggi huruf kecil yang diperlukan (tinggi huruf besar = 1.33H)
L = Jarak dari titik rambu di baca sampai ke rambu tersebut.
I = kemudahan membaca.
V1 = Kecepatan Awal
S = Tinggi rambu
A. = Sudut ketinggian dari titik pembacaan rambu yang paling dekat
Kemudahan membaca I diukur dalam meter untuk suatu jarak tertentu yang dapat membaca 50 mm tinggi huruf. Misalnya standar seorang pengemudi dalam membaca huruf setingggi 90 mm, atau sama dengan
I = 22 x 50/90 = 13 meter per 50 mm tinggi huruf.
4. Lokasi dan Penempatan
a. Daerah
Daerah tempat dipasangnya rambu dihitung dengan cara mengkaitkan jarak kebebasan pandangan terhadap waktu alih gerak (manuver) kendaraan yang diperlukan (biasanya berhenti, dan untuk itu jarak tersebut adalah berupa kecepatan rencana jarak pandangan henti. Kecepatan yang digunakan dapat berupa kecepatan rencana batas kecepatan, atau jika suatu masalah yang sifatnya praktis telah diidentifikasikan maka berdasarkan survey dapat ditetapkan kecepatan setempat atas dasar persentil ke 8. Secara praktis hal ini berarti bahwa jarak penempatan rambu merupakan fungsi kecepatan rencana pada jalan tersebut.
b. Penempatan
Rambu harus ditempatkan sesuai dengan standar kebebasan samping sekurang-kurangnya 0,60 m dari tepi badan jalan kuat yang normal, dan meningkat hingga 1,2 meter pada jalan ganda kecepatan tinggi serta 0,30 m untuk rambu yang dipasang pada pemisah jalan (media. Rambu ditempatkan di sebelah kiri menurut arah lalu lintas, diluar jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau jalur lalu lintas kendaraan dan tidak merintangi lalu lintas kendaraan dan atau pejalan kaki serta mudah dilihat dengan jelas oleh pemakai jalan. Akan tetapi dalam keadaan tertentu dengan mempertimbangkan lokasi dan kondisi lalu lintas, rambu dapat ditempatkan di sebelah kanan atau diatas daerah manfaat jalan dengan memperhatikan faktor-faktor antara lain geografis, geometri jalan, kondisi lalu lintas, jarak pandangan dan kecepatan kendaraan.
c. Tinggi
Bagian sisi rambu yang paling rendah harus minimal 1,75 m dan paling tinggi maksimum 2,65 m diatas titik pada sisi jalan yang tinggi yang diukur dari permukaan ,jalan sampai dengan sisi daun rambu bagian bawah atau papan tambahan sedangkan rambu yang dipasang pada fasilitas pejalan kaki tinggi minimum 2,00 m dan maksimum 2,65 m dari sisi daun rambu yang paling bawah atau papan tambahan. Khususnya untuk rambu peringatan, ditempatkan diatas daerah manfaat jalan maksimum 5,00 m.
d. Orientasi
Rambu-rambu pada umumnya beriorentasi (mengarah) tegak lurus terhadap arah perjalanan (sumbu jalan) untuk jalan yang melengkung/belok ke kanan. akan tetapi untuk jalan atau melengkung/belok ke kiri, pemasangan posisi rambu harus digeser minimal 30 searah jarum jam dari posisi rambu tegak lurus sumbu jalan kecuali rambu seperti tempat penyeberangan orang, tempat perhentian bus, tempat parkir dan petunjuk fasilitas pemasangan rambunya sejajar dengan tepi jalan, dan arah rambu harus mengarah pada arah yang tepat. Posisi rambu tidak boleh terhalang oleh bangunan, pepohonan dan atau benda-benda lain yang dapat menghilangkan atau mengurangi arti rambu tersebut. Pemasangan daun rambu pada satu tiang maksimum 2 buah daun rambu.
5. Material (Pemantulan dan Penerangan)
Rambu-rambu dapat dibuat dari logam (lempengan aluminium atau baja), plastik atau kayu : rambu-rambu yang melampaui suatu ukuran tertentu akan memerlukan suatu perkuatan konstruksi. Tiang rambu dapat dibuat dari logam, beton dan kayu.
Permukaan rambu harus berupa lapisan bahan yang efektif yang tahan Cuaca ditempatkan diatas plat aluminium, cat email kering udara (air drying namel paint); cat selulosa ;material plastik yang memantulkan cahaya. Rambu-rambu harus mudah terlihat baik siang hari maupun malam hari untuk melihatnya pada malam hari akan membutuhkan sistem pemantulan (reflektorasasi) atau lampu penerangan pada rambu tersebut.
6. Konstruksi dan Penerangan Rambu
Jika memungkinkan, maka rambu harus dipasang pada tiang-tang yang telah ada di jalan misalnya pada tiang-tiang lampu lalu lintas dan tiang listrik (dengan seizing pemiliknya), dengan maksud untuk memperkecil jumlah perlengkapan jalan untuk alasan-alasan estetika dan Keselamatan. Jika tidak memungkinkan, maka harus digunakan tiang dari logam. Rambu-rambu yang besar akan memerlukan design yang khusus dengan pondasi yang cukup kuat untuk memerlukan tekanan (gaya) angin.
Belum ada tanggapan untuk "Yang Wajib Diperhatikan dalam Perambuan Lalu Lintas"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung