Program BOS merupakan amanat UU No. 20 Tahun 2003 pasal 34 tentang sistem pendidikan nasional yakni pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Adapun tujuan terselanggaranya program BOS adalah:
- Digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai juknis Mendikbud.
- Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu dalam rangka penuntasan wajib belajar 9 tahun.
- Ditujukan terutama untuk stimulus bagi daerah dan bukan sebagai pengganti dari kewajiban daerah untuk menyediakan anggaran pendidikan dalam APBD baik untuk BOS Daerah dan atau Bantuan Operasional Pendidikan.
- Untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dasar sebagai urusan daerah, penyaluran BOS ke RKUD Provinsi, untuk selanjutnya diteruskan ke sekolah dengan mekanisme hibah.
Untuk tahun 2016, dana BOS mengalami kenaikan. Tingkat SD menjadi 800 ribu rupiah per siswa, SMP menjadi 1 juta rupiah per siswa, sedangkan tingkat SMA menjadi 1,4 juta rupiah per siswa.
Mulai tahun 2016, penyaluran dana BOS tidak lagi melalui kas daerah kabupaten atau kota, penyaluran dana BOS melalui kas propinsi. Pemerintah provinsi wajib menyalurkan Dana BOS kepada masing-masing satuan pendidikan dalam provinsi yang bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana BOS di RKUD provinsi.
Penyaluran Dana BOS kepada masing-masing satuan pendidikan sebagaimana dimaksud didasarkan pada rincian alokasi Dana BOS per satuan pendidikan yang dihitung sesuai data jumlah siswa yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Belum ada tanggapan untuk "Tujuan utama penyaluran dana BOS menurut Menteri Keuangan RI"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung