Secara ringkas dapat dikatakan bahwa keseluruhan prosedur penanganan perkara oleh KPPU adalah sebagai berikut :
Laporan kepada komisi pengawas
Laporan yang diajukan kepada KPPU dapat terbagi menjadi 2 yaitu :
- Laporan pihak ketiga yang mengetahui terjadinya pelanggaran atau laporan dari pihak yang merasa dirugikan. ( Pasal 38 UU No 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat )
- Atas inisiatif sendiri dan Komisi Pengawas tanpa adanya laporan ( pasal 40 UU No 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat )
Pemeriksaan Pendahuluan
Apabila terdapat laporan tentang dugaan pelanggaran Undang Undang Antimonopoli, maka KPPU berkewajiban untuk memeriksa dugaan tersebut untuk mengetahui apakah perkara tersebut dapat diproses ke tingkat yang lebih lanjut atau tidak. Waktu yang diberikan dalam proses pemeriksaan tersebut adalah 30 hari setelah penerimaan laporan. Dalam proses ini, apakah KPPU dapat menemukan suatu permasalahan yang timbul sebagaimana yang dilarang dalam UU No 5 Tahun 1999, apabila ditemukan , maka dapat dilanjutkan ke pemeriksaan selanjutnya. Dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, KPPU dapat mengadirkan saksi apabila dianggap perlu. (pasal 39 Ayat 4).
Pemeriksaan lanjutan
Pemeriksaan lanjutan dapat dilakukan oleh KPPU , apabila terdapat suatu bentuk bukti permulaan dalam pemeriksaan pendahuluan tentang dugaan pelanggaran yang terjadi pada pelaku usaha. Waktu pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh KPPU adalah 60 hari ( pasal 43 ayat 1 )dan bilama pemeriksaan tersebut belum terselesaikan , maka akan diberi waktu selama 30 hari ( Pasal 43 ayat 3 ).
Putusan komisi
Setelah melewati pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan , maka KPPU harus memberikan keputusan yang menyatakan bahwa apakah pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran bersalah atau tidak.
Pelaksanaan Putusan
Setelah putusan komisi telah ditetapkan , maka KPPU dapat melakukan atas sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku usaha yang melakukan palanggaran. Sanksi yang diberikan oleh KPPU dapat berupa sanksi administrtif , sanksi pidana pokok dan sanksi pidana tambahan. Hal tersebut tergantung jenis pelanggaran yang dilanggar oleh pelaku usaha.
Pengajuan Keberatan
Pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU , dapat diajukan oleh para pelaku usaha yang kurang puas terhadap putusan KPPU tersebut. Pengajuan keberatan tersebut diajukan melalui pengadilan negeri ( pasal 45 ). Pengadilan negeri harus dapat memberikan keputusan terhadap keberatan yang diajukan oleh pelaku usaha dalam waktu 30 hari. Setelah keputusan telah ditetapkan oleh Pengadilan negeri , maka terdapat 2 pilihan lagi bagi pelaku usaha , yaitu melaksanakan putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri ( eksekusi putusan ) atau mengajukan keberatan ke tingkat Makhamah Agung /kasasi. Pada tingkat ini Makhamah Agung harus memberikan putusan selama 30 hari sejak permohonan kasasi diterima ( pasal 45 ayat 4 ) dan keputusan tersebut merupakan keputusan yang berkekuatan hukum tetap. ( pasal 46 ayat 1 ).
Belum ada tanggapan untuk "Prosedur Pemeriksaan perkara oleh KPPU "
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung