Hati-hati dengan pengelolaan dana terutama dana dari APBN atau APBD. Pengelolaannya harus selalu mengacu pada undang-undang khususnya undang-undang perpajakan. Beberapa transaksi dengan jumlah tertentu diwajibkan untuk dibayarkan pajaknya. Bendahara harus memahami aspek-aspek manasaja yang harus dibayarkan pajaknya. Karena ada beberapa transaksi dikenai pajak baik PPh maupun PPN atau hanya PPh saja atau hanya PPN saja.
Aspek dimaksud sebagai beriku:
- Penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi, sehubungan dengan pekerjaan jabatan, jasa dan kegiatan dikenai PPh pasal 21.
- Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa/kegiatan tertentu misalnya jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan dan hadiah undian dikenai PPh Final Pasal 4(2).
- Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang dikenai PPh pasal 22
- Penghasilan yang dibayarkan berupa sewa harta, royalti, dan jasa lainnya selain objek pajak PPh pasal 21 atau PPh final pasal 4(2) dikenai PPh pasal 22.
- Penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri dikenai PPh pasal 26
- PPN/PPNBM dikenakan pada aspek belanja barang/jasa kena pajak
- Pembayaran bea materai atas pemanfaatan dokumen-dokumen tertentu misalnya kuitansi dan kontrak
Jadi bagi bendahara, ke tujuh poin di atas harus selalu diperhatikan sebelum menjadi temuan dari badan pemeriksa keuangan (BPK) atau lembaga pemerintah lainnya yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang negara.
Sesuai undang-undang, segala bentuk kerugian negara harus dipertanggung jawabkan, jika pengelola keuangan negara (bendahara) meninggal dunia, maka ahli waris yang mempertanggungjawabkannya.
Belum ada tanggapan untuk "Aspek pajak yang harus dibayarkan"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung