Akhir-akhir ini ramai dibicarakan tentang BPJS kesehatan terutama bagi yang menunggak iuran BPJS kesehatan. Bayangkan sanksi yang diperoleh apabila anda menunggak iuran BPJS kesehatan antara lain tidak bisa mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Sertifikat tanah, Pembuatan paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sanksi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013, namun selama ini belum dijalankan oleh institusi yang ditunjuk. Untuk mempertegas Peraturan Pemerintah tersebut sedang dibuatkan Instruksi Presiden (Inpres).
Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi status pembayaran BPJS kesehatan, pihak BPJS kesehatan telah menyediakan sebuah laman khusus yang bisa diakses semua orang. Tujuannya adalah agar masyarakat tahu berapa jumlah ketunggakan mereka sehingga ketika aturan tentang sanksi diberlakukan dengan tegas, peserta BPJS tidak lagi mengeluh dengan sanksi tersebut.
Jadi nanti sistem pelayanan publik dengan BPJS terintegrasi. Ketahuan kalau Anda mau mengakses layanan publik, seperti pembuatan paspor misalnya. Tapi Anda masih menunggak iuran BPJS, maka otomatis tidak bisa menerima permintaan tersebut.
Di laman ini anda hanya diminta memasukkan No. Kartu dan Tanggal Lahir. Selanjutkan akan ditampilkan data dari peserta BPJS.
Data yang ditampilkan antara lain Nama Peserta, Nomor Peserta, Status Peserta, Jenis Peserta, dan Jumlah Anggota Keluarga.
Kemudian akan ditampilkan tabel yang memuat Nama Peserta, Nomor Peserta, Tagihan, Denda, Total Tagihan, Tanggal Pembayaran Terakhir, Nominal Pembayaran, dan Saldo.
Pada laman itu, akan disampaikan pula terkait update data, update data mengacu pada update yang terakhir.
Kemudian, yang perlu diketahui pula bahwa laman ini hanya untuk Peserta Bukan Penerima Upah / Mandiri. Jadi PNS tidak bisa menggunakan lama ini untuk mengecek iuran BPJSnya.
Adapun laman yang saya maksudkan silahkan klik gambar berikut:
Sudah tidak punya asuransi, iuran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan nunggak. Bagaimana nanti kalau sakit atau kecelakaan? Bisa-bisa tabungan terkuras habis untuk membayar biaya pengobatan di rumah sakit.
Anda perlu melindungi diri Anda dari risiko penyakit atau kecelakaan, minimal dengan produk asuransi atau BPJS. Kalau perlu punya keduanya agar saling melengkapi. Jadi jangan telat atau menunggak iuran BPJS ya. Disiplin bayar iuran, jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan Anda akan aman bila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Belum ada tanggapan untuk "Cara cek tunggakan iuran pembayaran BPJS"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung