Perkawinan yang merupakan sunnatullah pada dasarnya mubah untuk dilakukan tergantung kepada maslahatnya, meskipun perkawinan itu mubah, namun dapat berubah menurut “al-ahkaam al-khamsah” hukum yang lima :
1. Perkawinan wajib
Perkawinan hukumnya menjadi wajib apabila seseorang mampu dalam segi biaya hidup dan dari segi jasmaniahnya sudah sangat mendesak untuk kawin, karena jika tidak segera kawin maka akan terjerumus melakukan penyelewengan atau dosa.
2. Perkawinan sunnah
Perkawinan disunnahkan bagi seseorang yang dari segi jasmaniahnya dan materi dia mampu tetapi dia masih sanggung mengendalikan dirinya dari perbuatan haram.
3. Perkawinan mubah
Perkawinan hukumnya mubah bagi orang yang tidak berhalangan melakukan nikah dan dorongan untuk segera nikah belum membahayakan.
4. Perkawinan makruh
Perkawinan hukumnya makruh bagi orang yang secara jasmaniah sudah wajar dan layak untuk kawin tetapi belum terlalu mendesak sedangkan biaya juga belum ada.
5. Perkawinan haram
Nikah diharamkan bagi seseorang yang tahu bahwa dirinya tahu tak bisa melaksanakan hidup berumah tangga, tidak mampu memberikan nafkah lahir dan batin.
Belum ada tanggapan untuk "5 Hukum Perkawinanan "
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung