Berdasarkan surat edaran mendikbud beberapa waktu lalu tentang pelaksanaan kurikulum 2013, kini mendikbud kembali mengeluarkan permendikbud nomor 160 tahun 2014 tentang pemberlakuan kurikulum 2006 dan kurikulum 2013. Permendikbud ini merupakan penegasan atas surat edaran yang ditujukan kepada para kepala sekolah di seluruh Indonesia.
Pada pasal 4 dijelaskan bahwa semua sekolah yang kembali melaksanakan dan belum melaksanakan kurikulum 2013 diberi waktu untuk mempersiapkan sekolahnya sampai tahun pelajaran 2018/2019 karena pada tahun pelajaran 2019/2020 wajib melaksanakan kurikulum 2013.
Dengan demikian sekolah mempunyai kesempatan untuk berbenah hanya memiliki waktu selama 6 tahun pelajaran. Pembenahan yang diperlukan berdasarkan pasal 3 mencakup pelatihan yakni pelatihan bagi kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan dan pengawas satuan pendidikan.
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 160 TAHUN 2014
Tujuan pelatihan dimaksud adalah untuk meningkatkan kompetensi dan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013 dan dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan, pengaturan diserahkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Belum ada tanggapan untuk "Tahun 2019/2020, Kurikulum 2013 wajib dilaksanakan"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung