Surat Mendiknas yang ditujukan kepada para kepala sekolah se Indonesia tentang pelaksanaan kurikulum 2013 ternyata menyisahkan masalah. Dalam pernyataannya terdapat 3 point yang pada intinya menyangkut nasib keberlangsungan kurikulum 2013. Dari 3 point tersebut, khusus pada point satu membutuhkan penjelasan lebih rinci lagi agar penerapannya tidak menimbulkan perbedaan di masing-masing sekolah.
Pada poin satu bunyinya seperti berikut.
Menghentikan pelaksanaan kurikulum 2013 yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan kurikulum 2006. Bagi ibu/bapak kepala sekolah yang sekolahnya menggunakan kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali menggunakan kurikulum 2006 mulai semester genap tahun 2014/2015. Harap diingat, bahwa berbagai konsep yang ditegaskan kembali di kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dan lain-lain. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru dalam berinovasi dan keluar dari praktik-praktik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia.
Mendiknas menegaskan bahwa pada semester genap tahun pelajaran 2014/2015, bagi sekolah yang baru satu semester menerapkan kurikulum 2013 untuk kembali ke kurikulum 2006 atau KTSP. Saat ini, ulangan semester ganjil sudah berlangsung, dalam beberapa hari guru mulai menganalisis nilai sampai pada penulisan raport. Banyak yang bertanya-tanya perihal sistem penilaian dan rapor yang digunakan.
Ada dua kemungkinan, pertama; gunakan rapor kurikulum 2013 beserta sistem penilaiannya dan kedua; gunakan rapor kurikulum 2006 beserta sistem penilaiannya.
Bila merujuk pada surat mendiknas, tidak dijelaskan tentang rapor yang akan digunakan, namun karena penegasan tentang kembali menggunakan kurikulum 2006 pada semester genap tahun pelajaran 2014/2015 maka surat mendiknas mengandung maksud bahwa rapor yang digunakan pada semester ganjil ini adalah rapor kurikulum 2013.
Akan tetapi apabila pada semester ganjil ini rapor yang digunakan adalah rapor kurikulum 2013 dan pada semester berikutnya adalah rapor kurikulum 2006 maka kita akan mendapatkan rapor gado-gado. Sehingga pada akhirnya, rapor kurikulum 2006 yang akan berlaku karena rapor kurikulum 2013 hanya dilaksanakan satu semester saja.
SURAT EDARAN MENDIKNAS TENTANG PELAKSANAAN KURIKULUM 2013
Jadi bagi saya, sekolah sebaiknya mulai semester ganjil ini menerapkan rapor kurikulum 2006 dengan sistem penilaiannya. Itupun masih perlu pengkajian lagi karena pada struktur kurikulum 2006 terdapat mata pelajaran TIK yang tidak terdapat pada kurikulum 2013, tentu dalam hal ini kita akan bertanya kembali bagaimana dengan nilai TIK siswa bila menggunakan rapor kurikulum 2006?.
Belum ada tanggapan untuk "Menyikapi surat Mendiknas nomor 179342/MPK/KR/2014"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung