Kurikulum 2013 telah resmi dihentikan melalui surat mendikbud nomor 179342/MPK/KR/2014 tentang pelaksanaan kurikulum 2013. Alasan diberhentikannya kurikulum 2013 cukup beragam. Sementara itu, penghentian tersebut sudah melalui tahap pengkajian yang mendalam dan berdasarkan temuan dan masukan dari beberapa institusi terkait dan juga dari para pakar pendidikan.
Beberapa lembaga yang terlibat dalam melakukan evaluasi atas pelaksanaan kurikulum 2013 antara lain; Majelis Guru Besar ITB, AIPI (Akademi ilmu pengatahuan Indonesia), Indonesian coruption watch, Ombudsman RI, PGRI dan lain sebagainya, sementara dari kalangan pakar seperti; Prof.Dr.H.Soedijarto,MA.
Misalnya kesimpulan atas kajian dan temuan dari AIPI antara lain :
1. Kurikulum 2013 tidak mendorong terwujudnya tujuan bernegara yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa” yang berdasarkan Pancasila.
2. Kurikulum 2013 tidak mendorong terbentuknya budaya ilmiah.
3. Kurikulum 2013 tidak dibangun atas prinsip ilmu pengetahuan yang mengedepankan nalar kritis, melalui penggunaan kata “mengagumi” yang mendominasi isi kurikulum.
4. Kurikulum 2013 tidak mencerminkan terbentuknya kompetensi berdasarkan asas spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis, dan mempunyai batasan waktu (specific, measurable, attainable, relevant, time-‐‑bound).
5. Wacana Kurikulum 2013 tidak menggunakan prinsip kesetaraan gender, prinsip keberagaman dan
kebhinnekaan Indonesia.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download melalui alamat berikut:
DOWNLOAD HASIL EVALUASI PELAKSANAAN KURIKULUM 2013
Selamat dan sukses selalu
Belum ada tanggapan untuk "Hasil Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum 2013"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung