Banyak yang bertanya-tanya, apakah jualan BITCOIN dilarang di Indonesia? apalagi keuntungan yang diperoleh melalui jualan BITCOIN cukup cepat dan menggiurkan.
Memang pada awalnya, pemerintah belum mengatur perdagangan uang digital atau kripto, namun mulai tahun 2019, Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yakni Peraturan
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Cripto Asset) di Bursa Berjangka. Atau baca langsung di alamat berikut:
Dalam peraturan ini, Pemerintah mengatur perdagangan Kripto termasuk BITCOIN, mulai dari prinsip, adminstrasi, persyaratan sampai dengan pembentukan Pasar Kripto yang diawasi oleh Pemerintah.
Dengan keluarnya aturan ini, cukup melegakan bagi para pebisnis Kripto seperti BITCOIN. Apalagi nilai jual dan beli BITCOIN saat ini sudah mencapai ratusan juta rupiah. Dengan nilai yang besar tersebut, tingkat kepercayaan dan minat masyarakat untuk berinvestasi cukup tinggi dan masif.
Dinegara-negara besar seperti Amerika Serikat, Jepang, Denmark, Rusia, Korea Selatan, dan Finlandia bahkan sudah masuk ke pasar layanan masyarakat seperti transaksi perbankan, restoran, dan lain sebagainya.
Bayangkan, hanya bermodalkan HP Android, kita sudah bisa belanja apa saja ditempat yang menyediakan layanan transaksi BITCOIN. Sebenarnya uang kripto bukan hanya BITCOIN tetapi masih ada yang lainnya seperti DASH, Ethereum, Litecoin, dan lain-lain. Namun yang cukup terkenal adalah BITCOIN.
Di Indonesia sendiri, ada dua perusahaan yang cukup terkenal yakni EXPASSET.COM dan INDODAX.COM. Namun yang fokus pada transaksi uang kripto hanya INDODAX.COM, sementara EXPASSET.COM selain investasi di uang kripto BITCOIN juga pada pembuatan startup-startup dan bidang-bidang lainnya.
Jika tertarik mau gabung silahkan klik banner berikut!
Belum ada tanggapan untuk "Jualan Bitcoin mulai dilegalkan oleh Pemerintah"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung