Alur Pendaftaran Haji Khusus
Selain program haji regular, calon jamaah haji juga bisa memanfaatkan program jamah haji khusus. Bagi calon jamaah haji yang ingin menunaikan ibadah haji melalui haji khusus, berikut prosedur pendaftarannya.
- Calon jamaah haji mendaftar melalui PIHK atau Travel resmi sekaligus membuat surat perjanjian Paket Layanan Haji Khusus.
- Calon jamaah haji akan mendapatkan nomor registrasi berupa tanda bukti registrasi sebagai dasar untuk
- Melakukan pembayaran ke BPS BPIH. BPS BPIH akan mengeluarkan bukti setoran awal ke calon jamaan haji yang berisi Nomor Validasi dan buku tabungan BPIH Khusus
- Selanjutnya calon jamaah haji membawa bukti setoran awal dan persyaratan lainnya ke Kanwil Kemenag Provinsi atau Kabupaten / Kota
- Kemudian Kanwil Kemenag Provinsi atau Kabupaten / Kota akan meneribitkan SPPH yang berisi Nomor Porsi setelah melakukan Verivikasi Berkas, Input Nomor Validasi, Pengambilan Foto dan Sidik Jari
Adapun bank penerima setoran dana haji antara lain:
1. Bank Muamalat
2. Bank Mega Syariah
3. BNI Syariah
4. BRI Syariah
5. Permata Bank Syariah
6. CIMBNIAGA Syariah
7. Bank DKI
8. Mandiri Syariah
Sedangkan bank umum atau dikenal dengan bank Transito antara lain Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BNI. Bank Transito adalah bank konvensional yang melayani setoran haji di wilayah tertentu yang belum terakomodasi oleh perbankan syariah
Belum ada tanggapan untuk "Cara mendaftar Haji melalui program Haji Khusus"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung