Saat ini kita dihebohkan oleh aksi dari Saskia Gotik yang dilaporkan oleh beberapa orang karena dianggap telah melakukan pelecehan terhadap simbol negara. Saya juga tertarik untuk menulis tentang pelecehan terhadap simbol negara. Sebelum kita bedah kasus yang menimpa Saskia Gotik ada baiknya kita beri batasan terlebih duhulu terutama tentang kata “pelecehan” dan “simbol negara”.
Pelecehan adalah sebagai suatu pola perilaku menyerang yang tampak bertujuan tidak baik terhadap orang (obyek) yang menjadi sasarannya (wikipedia). Artinya pelaku pelecehan sengaja melakukan tindakan menyerang, mengerti dengan konsekuensi dan akibatnya pada diri dan orang lain.
Simbol negara adalah sesuatu yang menjadi identitas dan jati diri bangsa. Simbol negara seperti bendera, dasar dan lambang negara, lagu kebangsaan, bahasa, istana, termasuk para pejabat negara mulai dari presiden, gubernur sampai bupati atau walikota. Semua dilindungi oleh Undang-undang, jadi siapapun yang mencoba melakukan pelecehan terhadap simbol negara maka harus berhadapan dengan hukum.
Berdasarkan uraian diatas maka sudah layaklah kalau Saskia Gotik dipidanakan karena telah melanggar Undang-undang. Saskia Gotik sudah dengan sengaja walaupun dalam bentuk candaan telah melecehkan simbol negara. Atas kelakuan Saskia Gotik ini, beberapa orang melaporkan Saskia Gotik ke aparat berwenang yakni kepolisian.
Akan tetapi apakah hanya Saskia Gotik yang telah melakukan pelecehan terhadap simbol negara?
Orang yang menyalahgunakan kewenangannya dapat dikategorikan sebagai pelecehan terhadap simbol negara. Simbol negara dirancang sebagai sesuatu yang baik, simbol negara seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif dibentuk dalam bentuk yang terbaik. Sehingga siapapun yang diberi amanah harus menjaga simbol negara tersebut dengan penuh tanggungjawab.
Para pejabat negara harus membawa dirinya sesuai dengan karakter jabatannya, karena hanya dengan jalan itu, dia bisa menjaga simbol negara yang diamanahkan kepadanya. Bagi pejabat negara yang bertindak dan bekerja tidak sesuai dengan tanggungjawab jabatannya maka dapatlah dikatakan sebagai telah melakukan tindakan pelecehan terhadap simbol negara.
Menurunnya apresiasi masyarakat pada lembaga legislatif akibat perilaku buruk dari orang-orang yang diamanahkan untuk menjadi wakil rakyat. Wakil rakyat dinilai hanya menghabiskan uang rakyat, tidak ada produk yang dihasilkan merupakan solusi atas beban hidup masyarakat. Sementara untuk memilih wakil rakyat membutuhkan biaya pemilu yang tidak sedikit jumlahnya. Bagi orang-orang yang duduk dilembaga legislatif yang tidak produktif bahkan cenderung merusak citra lembaga negara tersebut sudah termasuk pelecehan terhadap simbol negara. Adakah tuntutan untuk melaporkan orang-orang ini?
Bagi para pemimpin yang duduk di eksekutif, hanya sedikit orang yang benar-benar bertanggung jawab atas jabatannya. Selebihnya dihiasi oleh orang-orang yang dapat dikatakan sebagai pelaku pelecehan terhadap simbol negara. Pemimpin itu baik tindakan dan ucapannya dapat dipercaya, semata-mata bekerja untuk rakyat. Saat ini banyak pemimpin yang bekerja untuk para konglomerat, mempermainkan jabatanya, memperjualbelikan kebijakannya demi mendapatkan sejumlah finansial atau bentuk lainnya yang membawa dampak buruk pada jabatannya. Bukankah yang dilakukan pemimpin ini merupakan pelecehan terhadap simbol negara?
Ingat kasus Golkar? Kementerian Hukum dan HAM kalah di MA, secara logika seharusnya pemerintah tidak harus kalah dalam bersengketa, karena keputusan-keputusan yang dilahirkan harus benar-benar berlandaskan hukum yang berlaku. Akan tetapi ternyata keputusan justru ibarat lahir dari tulisan para pemula di dunia hukum, apakah ini bukan pelecehan? Kementrian Hukum dan HAM termasuk simbol negara yang harus dijaga dengan baik, dalam membuat keputusan diwajibkan untuk dipertimbangkan dengan baik sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan guna menghindari celah-celah yang bisa dijadikan tuntutan para penuntut. Setiap keputusan harus dilakukan dengan sadar tanpa paksaan dari siapapun. Golkar telah memenangkan gugatannya, menyusul PPP juga telah memenangkan gugatannya. Ini menunjukkan bahwa kementerian hukum dan HAM telah melakukan pelecehan terhadap simbol negara karena tidak mampu menjaga nama baik kementeriannya.
Atau pada contoh lainnya, adalah kasus PSSI dan Kemenpora. Gara-gara 9 syarat yang harus dipenuhi oleh PSSI seharusnya banyak masyarakat Indonesia dituntut telah melakukan pelecehan terhadap simbol negara. Di media-media, banyak yang mencela Kemenpora. Tidakkah ada yang melaporkan mereka-mereka yang telah mencela kemenpora dengan tuduhan pelecehan terhadap simbol negara.
Beberapa kepala daerah tidak layak menjadi pemimpin dan terindikasi telah melakukan pelecehan terhadap simbol negara, katakanlah bupati ogan ilir yang terlibat narkoba. Pemimpin ini juga telah melakukan pelecehan terhadap simbol negara, namun apakah tuntutan yang dialamatkan kepadanya termasuk pelecehan terhadap simbol negara?
Inilah Indonesia, ketika melibatkan masyarakat kecil hukumannya pasti sangat berat, ketika pejabat negara yang melakukannya hanya tindakan administrasi bahkan bebas tidak tersentuh namun ketika pekerja seni seperti artis yang terlibat, menjadi kesempatan untuk nimbrung ketenaran. Ketika para ulama yang melakukannya, agamanya yang disalahkan.
Belum ada tanggapan untuk "Saskia Gotik dipidanakan, pejabat malah dilindungi. Apa beda antara pejabat dengan Saskia Gotik?"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung