Pemerintah melalui kementerian Perhubungan akan mewajibkan taksi online dan taksi konvensional untuk memasang stiker khusus sebagai pembeda antara keduanya. Aturan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Dasar keluarnya peraturan ini tentu saja karena disebabkan oleh tingginya konflik yang terjadi antara sopir taksi konvensional dan taksi online. Aturan ini sendiri mulai diberlakukan mulai 1 April 2017. Jadi bagi penggemar taksi konvesional dan taksi online, mulai 1 April 2017 mendatang akan mendapati sebuah stiker seperti berikut yang melekat di mobil mereka.
Stiker di atas hanya berlaku untuk roda empat, sedang untuk roda dua masih dalam pembahasan. diharapkan dengan diberlakukannya aturan ini akan mengurangi polemik antara taksi online dan konvensional, termasuk soal pembagian penumpang maupun penerapan tarif kendaraan.
Belum ada tanggapan untuk "Inilah tanda khusus yang akan dipakai untuk taksi konvensional dan taksi online, berlaku mulai 1 April 2017"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung