Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional telah mengatur tugas dan hak guru dalam menjalankan profesinya sebagai guru yang melaksanakan pembelajaran. Tugas guru didalam UU Nomor 20 tahun 2003 diatur pada pasal 40 ayat 2 dan 2 bab II.
Pasal 40 ayat 1, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh :
- penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai
- penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
- pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
- perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
- kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang
- kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 40 ayat 2, pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban :
- menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
- mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
- memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Belum ada tanggapan untuk "Tugas Guru menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung