Menurut PP No.32 Tahun 2013 tantang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum yang didesaing untuk menjawab permasalahan terkini dalam dunia pendidikan. Inti dari kurikulum 2013 adalah merubah paradigma pengajaran dari "Diberi Tahu" menjadi "Mencari Tahu" dengan sasaran peserta didik akan "bisa apa" setelah menempuh pendidikan dasar, menengah dan atas.
Seperti apakah kurikulum 2013? untuk mengetahui kurikulum 2013 kita harus tahu terlebih tentang 4 domain yang menjadi landasan kurikulum 2013. Keempat domain tersebut adalah Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian. Keempat domain ini saling berkaitan.
Pelaksanaan kurikulum 2013 diawali dengan menetapkan kompetensi peserta didik setelah menempuh pendidikan dasar, menengah dan atas, atau dengan kata lain siswa "bisa apa" setelah tamat SD, SMP dan SMA. Untuk itulah ditetapkanlah domain pertama yakni Standar Kompetensi Lulusan dalam
Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang SKL dengan sasaran mencakup kualifikasi kompetensi Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan.
Setelah mengetahui SKL yang harus dimiliki oleh peserta didik, maka selanjutnya adalah apa yang perlu diisikan atau materi yang harus diberikan agar peserta didik dapat mencapai SKL yang ditetapkan tersebut. Disinilah peran domain yang kedua yakkni Standar Isi yang diatur dalam P
ermendikbud Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi.
Baik SKL maupun SI tidak akan dapat berjalan apabila tidak dilaksanakan atau berproses dalam kegiatan pembelajaran. oleh karena itu, maka diaturlah Standar Proses yang dirumuskan melalui
Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses.
Kemudian yang terakhir diaturlah bentuk-bentuk penilaian atas pelaksanaan kurikulum 2013 yang dirumuskan melalui
Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian. Standar Penilaian ditujukan untuk mengetahui apakah kompetensi peserta didik mencapai SKL yang ditetapkan atau belum. Bagaimana bentuk penilaiannya? silahkan baca
Permendikbud No. 66 Tahun 2013.
Dengan mengenal keempat domain di atas berarti kita sudah memahami kurikulum terutama kurikulum 2013. Keberhasilan pelaksanaan kurikulum 2013 tergantung implementasinya dalam kegiatan pembelajaran di tiap satuan pendidikan. Olehnya itu, dirumuskanlah sistem implementasi kurikulum 2013 berdasarkan jenjang pendidikan yang diatur melalui
Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang implementasi kurikulum yang memuat pedoman-pedoman baik pedoman pengembangan muatan lokal, kegiatan ekstrakurikuler, pedoman umum pembelajaran dan evaluasi kurikulum disemua jenjang pendidikan.
ijin copas gan
ReplyDeletesilahkan gan
ReplyDelete