Kesimpulan apa yang dapat anda tarik apabila melihat perdebatan yang terjadi di Indonesian Lowyers Club (ILC) yang ditayangkan oleh TVONE? Acara yang dikomandoi oleh Karni Ilyas ini setiap penampilannya selalu menghadirkan para pejabat, pakar hukum, akademisi, politikus bahkan seniman. Topik yang dibahas selalu berkaitan dengan top news terkini.
Selama diskusi berlangsung kita disuguhi dengan argument-argument, asumsi dan pendapat yang selalu didasarkan dengan dasar hukum baik pidana, perdata maupun ketatanegaraan tidak ketinggalan politikus dengan basic ilmu sosial juga berbicara pada ranah hukum tentunya diikuti dengan analisis yang mengacu pada konsep-konsep ilmiah.
Yang menarik sebenarnya adalah ternyata para pakar hukum baik pidana, perdata maupun tatanegara berbeda dalam menerjemahkan undang-undang. Hal ini memunculkan persepsi bahwa hukum di Indonesia masih sebatas konsep, jadi selama ini kita mengacu dan mendasarkan penegakan hukum berdasarkan undang-undang yang masih bersifat draf atau rancangan. Menurut saya yang awam terhadap hukum, rancangan undang-undang apabila sudah disahkan menjadi undang-undang berarti tidak ada lagi pasal-pasal yang mengandung terjemahan lain.
Lemahnya muatan atau isi undang-undang mempengaruhi proses penuntutan sehingga jangan heran apabila banyak koruptor dan terpidana lainnya lolos dari jeratan hukum. Bukti lemahnya undang-undang adalah dengan banyaknya undang-undang yang dianulir oleh MK melalui uji materi.
Hukum seharusnya bersifat dinamis yang berarti mengikuti perkembangan jaman, hukum harus selalu dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan sikap dan prilaku masyarakat terkini. Namun apa yang terjadi dengan hukum di Indonesia? ternyata sebagian besar hukum di Indonesia masih mengadopsi hukum buatan Belanda dimana perumusannya disesuaikan dengan kondisi masa penjajahan Belanda. Tidak adanya relevasinsi antara hukum yang dijalankan dengan keadaan masa kini membuat banyaknya celah yang dapat dimanfaatkan oleh para pakar hukum (pengacara) dalam melakukan pembelaan.
Kesimpulan
Saya sangat mengharapkan agar undang-undang baik pidana, perdata maupun tatanegara di Indonesia disempurnakan dengan mempertimbangkan kondisi waktu sekarang. Banyak undang-undang yang perlu dirumuskan kembali sehingga penegakan hukum dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Menyempurnakan undang-undang harus melalui uji materi yang dilakukan oleh para pakar hukum dan akademisi bukan melalui lobi politik. Diupayakan sedapat mungkin perumusannya tidak dipengaruhi oleh kepentingan kelompok tertentu. Sehingga perdebatan mengenai terjemahan pasal demi pasal dalam undang-undang seperti yang terjadi selama ini dapat teratasi. Dengan demikian hukum sebagai panglima tidak hanya sebatas semboyang tetapi benar-benar menjadi alat untuk menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi.
Belum ada tanggapan untuk "Indonesian Lowyers Club (ILC) Bukti Lemahnya Hukum di Indonesia"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung