Marhaban yaa Ramadhan, baru-baru ini baik media cetak maupun elektronik serta sosial media dihebohkan dengan kasus yang menimpa ibu Saeni. Ibu Saeni terkena razia dari Satpol PP karena telah melanggar perda tentang berjualan makanan di bulan Ramadhan. Demi kemanusiaan, tindakan satpol PP dianggap telah melanggar HAM, akibatnya sebagian besar orang merasa iba dengan ibu Saeni yang dibuktikan dengan terkumpulnya donasi bernilai ratusan juta rupiah.
Apakah tindakan Satpol PP salah? Kalau berdasarkan tugas dan fungsinya, sebenarnya tidak ada yang salah dengan Satpol PP, apalagi telah keluar surat teguran beberapa kali. Yang salah kalau Satpol PP tidak menegakkan aturan yang telah dibuat seperti Perda tentang warung makan di bulan ramadhan. Satpol PP hanya ingin menegakkan perda tersebut.
Fokusnya adalah Ibu Saeni membuka warung makannya di Bulan Ramadhan, disaat kaum muslim sedang menjalankan ibadah puasa. Sebagai muslim seharusnya Ibu Saeni tidak membuka warung makannya di waktu siang apalagi sudah ada perda yang mengaturnya. Yang mengherankan justru adanya sebagian orang yang merasa iba dengan ibu Saeni, katanya demi kemanusiaan. Kalau ini alasannya,bagaimana dengan orang lain yang nasibnya lebih menderita dari ibu Saeni? Apakah kita juga sudah melakukan hal yang sama seperti kita memperlakukan ibu Saeni? Yang jelas-jelas telah melanggar aturan?
Jangan demi kemanusiaan mendorong kita bertindak melebihi kemampuan karena akan menuntun kita pada ketidakadilan. Ketidakadilan melahirkan perbuatan sesat yang justru menjerumuskan kita pada perbuatan dosa. Tuhan telah menekankan kepada kita untuk menghindari perbuatan yang menyebabkan orang lain berdosa. Ibu Saeni berjualan makanan di siang hari, yang dilakukan oleh ibu Saeni dapat menyebabkan orang yang sedang berpuasa membatalkan puasanya atau minimal puasanya menjadi tidak bernilai pahala.
Membenarkan ibu Saeni berjualan di siang hari apalagi sampai menyalurkan donasi demi kemanusiaan justru membawa kita pada gerbong kemungkaran atau golongan orang-orang yang jauh dari ridho Allah. Tidak ada pahala yang diperoleh dari sumbangan yang kita berikan kepada ibu Saeni, sebab apa yang dilakukannya jauh dari siar agama. Coba anda pikirkan, apakah memberi makan seorang muslim yang bukan musafir dan tidak sedang berhalangan (perempuan) di bulan puasa dibenarkan oleh Allah SWT? Bagi saya itu adalah tindakan keliru, amal yang seharusnya kita salurkan demi mendapatkan pahala justru melahirkan dosa. Hasilnya, kini banyak bermunculan warung makan yang buka di siang hari dengan harapan mendapatkan nasib yang sama dengan ibu Saeni. Ini artinya, perhatian yang berlebihan dari yang katanya demi kemanusiaan telah melahirkan perbuatan yang mendatangkan dosa, dan kita telah memiliki andil atas lahirnya perbuatan-perbuatan dosa tersebut.
Jaman semakin aneh, pandangan manusia tentang kebenaran semakin sempit, tidak ada lagi nilai-nilai hakiki yang bersumber dari sang pencipta yang menjadi pedoman dalam kehidupan jaman sekarang. Manusia lebih tersentuh dan bersukarela melakukan sesuatu, bahkan membenarkan yang salah di mata Tuhan. Padahal sesuatu yang baik menurut kita belum tentu baik di mata Tuhan, demi kemanusiaan kita rela menyalahkan aturan misalnya perda padahal perda disusun berdasarkan pertimbangan para ahli, perda tentang bulan ramadhan tentunya hasil pemikiran para ulama yang di dukung oleh dalil yang bersumber dari Alquran dan hadist. Tanpa perda pun, sudah ada aturan khususnya umat muslim yang melarang untuk melakukan sesuatu yang menyebabkan orang lain melanggar aturan yakni Alquran dan hadist.
Perda dibuat untuk menciptakan toleransi antar umat beragama, karena perda mengikat masyarakat yang ada di daerah itu atas semua agama, ras dan lain sebagainya. Ketika perda ditegakkan, siapapun yang melanggar akan mendapatkan sanksi termasuk masyarakat kecil. Namun bagaimana kalau kita tidak lagi menghormati aturan seperti perda? Akan berdampak pada kehidupan dimasyarakat, ketertiban tidak tercipta karena masing-masing memiliki pandangan sendiri-sendiri tentang kebenaran yang bersifat pribadi.
Dalam perkembangannya, kasus ibu Saeni telah mendorong pemerintahan Jokowi-JK menghapus ribuan perda. Tentunya keputusan ini akan berimbas pada sistem tata kelola di daerah, sebab perda disusun untuk mengatur prilaku masyarakat di daerah secara lokal berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal. Bahayanya adalah pemerintah pusat tidak memiliki regulasi guna menutup kevakuman daerah karena belum ada aturan pusat yang bisa mengatur kehidupan bermasyarakat di daerah akibat dihapusnya ribuan perda, hal ini dapat menyebabkan kekacauan didaerah. Ketika situasi didaerah menjadi tidak teratur, apakah pemerintah pusat siap bertanggung jawab? Pasti lagi-lagi daerah yang akan disalahkan.
Belum ada tanggapan untuk "Waspada terhadap lahirnya dosa karena demi kemanusiaan"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung