Selamat kepada para pegawai! Pemerintah melalui kementerian
keuangan RI telah mengumumkan jadwal pembayaran tunjangan hari raya (THR) atau
gaji ke 14 bagi PNS maupun non PNS. Rencananya pembayaran akan dilaksanakan
secara bertahap mulai tanggal 24 Juni 2016. Dan untuk gaji ke 13 akan
dibayarkan setelahnya.
Khusus bagi pegawai Non PNS, mereka akan menerima gaji ke 14
atau tunjangan hari raya(THR). Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 99 / PMK.05 / 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan dan
Pegawai Non PNS.
Permen Keuangan RI tersebut dalam lampirannya menjelaskan
bahwa bagi pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural akan memperoleh
THR berkisar antara 4,568,000.00 sampai dengan 5,620,000.00. Sedangkan bagi Non
PNS yang tidak menduduki jabatan struktural akan memperoleh THR antara 1,674,000.00
bagi tamatan SD sampai dengan 3,831,000.00 bagi yang berpendidikan S2 atau S3.
Selain memperoleh THR, pegawai Non PNS juga akan memperoleh
gaji ke 13. Mereka akan memperoleh gaji ke 13 dengan nilai antara 3.401.000,00
bagi tamatan SD sampai dengan 24. 980.000,00 bagi yang menduduki pimpinan.
Belum ada tanggapan untuk "Inilah waktu Pembayaran gaji 13 dan 14 tahun 2016 bagi PNS dan Non PNS"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung