Pertanyaan di atas mungkin menjadi pertanyaan kita semua, pertanyaan di atas harus kita jawab agar negara ini menjadi tempat hunian yang nyaman. Semua masyarakat memperoleh jaminan atas berbagai aspek kehidupan sehingga tidak ada lagi tindakan kesewenangan yang timbul sebagai akibat dari ketidaktahuan kita atas siapakah pemilik sah dinegeri yang bernama Indonesia ini.
Mencermati perkembangan di negeri ini, dimana hukum telah keluar dari fungsi keadilannya, kekuasaan telah menjelma menjadi palu besi, media menjadi ajang pencucian otak manusia, HAM menjadi stempel kebenaran, rakyat hanyalah obyek kapitalis, bahkan agama dipandang sebagai anekdog, lantas dimanakah negeri yang cinta akan kedamaian, negeri yang ramah tamah, negeri yang menghargai kemanusiaan, negeri yang berkepribadian luhur dan negeri yang menjadi idaman semua orang.
Lihatlah betapa mirisnya pemimpin negeri ini, rakyat kecil di tindas, hak rakyat dirampas secara paksa dengan alasan penataan kota dan ini terjadi pada sebagian besar daerah di negeri ini, mereka di usir dari tanah kelahirannya, kampung halaman yang telah membesarkan mereka yang telah ditinggalinya secara turun temurun. Kebun-kebun rakyat dialih fungsikan menjadi hutan industri sehingga hanya pemilik modallah yang bisa mengelolanya karena rakyat kecil tidak mampu membayar upeti.
Kesewenangan dan keserakahan telah memaksa rakyat untuk memilih sesuatu yang hampa. Sesuatu yang sebenarnya tidak memberi pilihan karena memang tidak ada pilihan. Maka jangan heran kalau timbul perlawanan yang berlabel “hidup atau mati” yang oleh penguasa menyebutnya sebagai “teroris”. Bagi rakyat yang tertindas “hidup sebagai teroris lebih baik daripada hidup tanpa hak”.
Kembali kepada pertanyaan di atas, siapakah pemilik negeri ini? apakah para penguasa? Apakah para pemilik modal? Apakah para kaum cendekiawan?. Dalam faham demokrasi yang diagungkan melebihi ajaran Tuhan, kita mengenal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pertanyaan kemudian adalah siapakah rakyat itu?
Menurut Kamu besar bahasa Indonesia, rakyat adalah penduduk suatu negara, Bahar Rifai menjelaskan bahwa rakyat adalah semua orang yang tinggal dalam suatu wilayah atau negara, Aloys Budi Purnomo, rakyat adalah pemegang kedaulatan negara. Sedangkan menurut Doed Joesoef, rakyat adalah keseluruhan perorangan atau individu yang hidup di wilayah nasional dan tunduk pada peraturan perundangan yang sama.
Berbagai referensi telah mengulas pengertian rakyat, namun pada kenyataannya kebijakan-kebijakan belum mencerminkan kepentingan rakyat atau secara tegas dapat dikatakan bahwa rakyat Indonesia belum memiliki negara ini, belum berdaulat atas negeranya sendiri sebagaimana yang dijelaskan pada pengertian rakyat menurut para ahli diatas. Maka kembali lagi kita bertanya siapakah pemilik negeri ini?
Belum ada tanggapan untuk "Siapakah Pemilik Negeri tercinta ini?"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung