Selama ini kelurahan identik dengan pusat pemerintahan kecamatan atau perkotaan, misalnya berdekatan dengan ibukota kecamatan atau berada di wilayah perkotaan. Sangat jarang wilayah yang jauh dari ibukota kecamatan atau perkotaan memperoleh status kelurahan, pada umumnya selalu berstatus dengan desa. Padahal tidak sedikit wilayah desa memiliki potensi dan kapasitas serta jumlah penduduk yang jauh berada diatas beberapa kelurahan.
Kurangnya informasi tentang prosedur perubahan status desa menjadi kelurahan telah menghambat beberapa desa dimaksud meningkatkan statusnya menjadi kelurahan. Olehnya itu, berdasarkan PP Nomor 43 tahun 2014 tentang desa telah diulas syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh desa sebelum mengusulkan perubahan status menjadi kelurahan.
Syarat perubahan status desa menjadi kelurahan antara lain :
- luas wilayah tidak berubah;
- jumlah penduduk paling sedikit 8.000 (delapan ribu) jiwa atau 1.600 (seribu enam ratus) kepala keluarga untuk wilayah Jawa dan Bali serta paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga untuk di luar wilayah Jawa dan Bali;
- sarana dan prasarana pemerintahan bagi terselenggaranya pemerintahan kelurahan;
- potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi, serta keanekaragaman mata pencaharian;
- kondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri dan jasa; dan
- meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan
Langkah-langkah pengusulan perubahan desa menjadi kelurahan
Setelah mengetahui syarat yang harus dipenuhi, selanjutnya bagaimana cara yang mesti ditempuh oleh masyarakat desa agar perubahan status dari desa menjadi kelurahan dapat disetujui oleh bupati atau walikota setempat. Adapun urutan langkahnya adalah sebagai berikut:
- Perubahan status Desa menjadi kelurahan dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa setempat.
- Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.
- Kesepakatan hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam bentuk keputusan.
- Keputusan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh kepala Desa kepada bupati/walikota sebagai usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan.
- Bupati/walikota membentuk tim untuk melakukan kajian dan verifikasi usulan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
- Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi masukan bagi bupati/walikota untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan.
- Dalam hal bupati/walikota menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan, bupati/walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa menjadi kelurahan kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota untuk dibahas dan disetujui bersama.
- Pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa menjadi kelurahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belum ada tanggapan untuk "Inilah syarat perubahan status desa menjadi kelurahan"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung