Saya masih ingat pada saat kami ingin bermain bola voly di kampung, kamu harus mulai dengan membersihkan lokasi untuk dijadikan lapangan. Kemudian kami juga harus patungan untuk membeli net dan bola, betapa perjuangan kami pada saat itu sungguh luarbiasa. Hanya karena tingginya semangat kebersamaanlah sehingga impian bisa terwujud.
Ternyata tidak semua masyarakat desa mampu melakukan hal di atas, maka pemerintah melalui kementerian pemuda dan olahraga mengalokasikan sejumlah anggaran untuk membantu desa menyiapkan fasilitas olahraga. Caranya cukup mudah, kita hanya mengirim proposal kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga, jika semua syarat terpenuhi maka proposal akan disetujui.
Apa saja syaratnya?
Syarat utama:
- Masyarakat/Pemerintah daerah/Pemerintah Desa mengajukan surat permohonan dan Proposal yang ditujukan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga;
- Ketersediaan lahan yang cukup untuk membangun lapangan olahraga;
- Status tanah tidak dalam sengketa, serta alas hak yang jelas (sertifikat, akta jual beli, girik dan lain-lain);
- Memiliki alamat pemohon yang jelas dengan melampirkan surat keterangan domisili dari desa/camat setempat;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) lapangan olahraga;
- Gambar Rencana Kerja yang telah disetujui Satuan Kerja Perangkat Daerah Pekerjaan Umum/prasarana wilayah setempat;
- Mendapat dukungan/rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani keolahragaan di provinsi dan/atau kabupaten/kota;
- Mendapat dukungan/rekomendasi dari Camat setempat.
Syarat tambahan:
- Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama masyarakat/pemerintah daerah/pemerintah desa;
- Surat Pernyataan Kesanggupan menerima lapangan olahraga sebagai aset masyarakat/pemerintah daerah;
- Surat Pernyataan Kesanggupan memelihara lapangan olahraga setelah pekerjaan selesai;
- Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan Tenaga Teknis dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah yang menangani pekerjaan umum/prasarana wilayah.
- Surat Pernyataan tidak mengalihfunsgikan prasarana lapangan olahraga di desa.
Bagaimana proses pengajuan proposalnya?
Kirimkan surat permohonan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa kemudian diajukan oleh masyarakat/kepala desa kepada :
Yth. Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
Jalan Gerbang Pemuda Nomor 3 Senayan
Jakarta 10270
Tembusan:
1. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota;
2. Kepala Dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani keolahragaan di Provinsi
Surat permohonan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa melampirkan :
a. Proposal berisikan :
1) Latar belakang mengajukan permohonan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa;
2) Tujuan mengajukan permohonan Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa ;
3) Manfaat Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa ;
4) Kebutuhan anggaran;
5) Rencana pelaksanaan;
6) Lain-lain yang terkait dengan aktivitas keolahragaan di desa yang bersangkutan.
b. Lampiran-lampiran dalam proposal terdiri dari :
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mencakup volume dan harga satuan setempat dan gambar rencana kerja yang telah disetujui Satuan Kerja Perangkat Daerah Pekerjaan Umum/prasarana wilayah setempat;
- Surat Keterangan status tanah tidak dalam sengketa;
- Fotocopy surat bukti kepemilikan tanah (alas hak) yang jelas (sertifikat, akta jual beli, girik dan lain-lain) yang bukan milik perseorangan;
- Surat keterangan fungsi tanah sebagai prasarana olahraga;
- Foto copy NPWP masyarakat/pemerintah daerah/pemerintah desa;
- Foto lahan yang akan dibangun/direnovasi lapangan olahraga;
- Surat pernyataan keabsahan atas dokumen yang ditandatangani di atas meterai Rp.6.000,-.
Belum ada tanggapan untuk "Mau dapat fasilitas olahraga? Baca ini!"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung