Bagi pegawai yang bekerja di instansi pemerintah pusat atau vertikal, uang makan menjadi penghasilan tambahan. Setiap bulan selalu dibayarkan atau paling lambat tiga bulan tergantung pada instansi masing-masing, kebahagiaan ini tidak dapat dirasakan oleh pegawai ASN yang berada dibawah kendali pemerintah daerah. Bahkan aturan tentang pemberian uang makan sengaja ditutupi oleh pemerintah daerah.
Uang makan adalah hak bagi semua pegawai ASN, berdasarkan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 72/PMK.05/2016 tentang uang makan bagi pegawai aparatur sipil negara dijelaskan bahwa uang maka adalah uang yang diberikan kepada pegawai ASN berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan pegawai ASN
Pada pasal 2 dijelaskan bahwa (ayat 1) uang makan diberikan kepada pegawai ASN berdasarkan daftar hadir pegawai ASN pada hari kerja dalam 1(satu) bulan dan (ayat 2) besaran uang makan yang diberikan kepada pegawai ASN per hari sesuai dengan satuan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
Dalam peraturan Menteri Keuangan RI nomor 33/PMK.02/2016 tentang standar biaya masukan, lampiran 1 dijelaskan bahwa uang makan bagi ASN golongan I dan II sebesar Rp. 30.000,-, golongan III sebesar Rp. 32.000,- dan golongan IV sebesar Rp. 36.000,- per hari kerja. Jadi kalau dalam sebulan minimal bagi golongan IV akan memperoleh uang maka sebesar Rp. 936.000. Tidak ada ketentuan bahwa uang makan diberikan khusus bagi pegawai ASN vertikal atau yang menerapkan sistem 5 hari kerja seperti alasan sebagian pemerintah daerah selama ini. Uang makan dibayarkan langsung ke rekening ASN sebagaimana perintah dalam permen keuangan RI ini.
Berikut aturan tentang uang makan yang bisa anda download.
- Permen keuangan RI no. 72/PKM.05/2016 tentang uang makan bagi pegawai ASN
- Permen keuangan RI no. 33/PMK.02/2016 tentang standar biaya masukan tahun 2017
- Permen keuangan RI no. 65/PMK.02/2015 tentang standar biaya masukan tahun 2016
- Permen Keuangan RI No. 53/PMK.02/2014 tentang standar biaya masukan tahun 2015
- Permen Keuangan RI No. 110/PMK.05/2010 tentang pemberian dan tata cara pembayaran uang makan bagi pegawai negeri sipil
- Bahan Sosialisasi Standar Biaya TA 2016 dalam rangka meningkatkan kualiatas penganggaran
Dengan memiliki aturan di atas, apakah anda masih berdiam diri dengan membiarkan hak-hak anda tidak dibayarkan? Atau berusaha meyakinkan pemerintah daerah untuk membayar uang makan bagi ASN daerah yang menjadi hak anda?
Langkah kita selanjutnya tergantung upaya kita hari ini. Aturan sudah ada ditangan anda, aturan tersebut dengan sendirinya telah menggugurkan berbagai alasan pemerintah daerah. Kewajiban pemerintah daerahlah untuk membayar hak anda sebagai pegawai ASN. Selamat berjuang semoga kebahagiaan menjadi milik anda sebagaimana yang telah dirasakan oleh pegawai ASN lainnya.
Belum ada tanggapan untuk "Semua pegawai PNS berhak mendapatkan uang makan. Inilah aturannya!"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung