Siapa yang tidak kenal dengan PDAM singkatan dari Perusahaan Daerah Air Minum yang dikelola oleh negara melalui pemerintah daerah. Perusahaan ini bisa dikatakan sebagai perusahaan tanpa saingan, perusahaan yang pelanggannya hampir semua masyarakat Indonesia terutama di daerah perkotaan. Perusahaan negara yang biaya produksinya paling kecil dengan pendapatan yang sangat besar.
Keberadaan PDAM buat daerah belum membawa perubahan, keuntungan yang diharapkan dapat menambah PAD tidak nampak bahkan PDAM selalu membebani APBD, padahal apabila dikelola dengan baik dan profesional, PDAM merupakan perusahaan yang diprediksi mampu mendongkrat PAD daerah selain dari pajak.
Indikatornya dapat dilihat dari besarnya pelanggan PDAM, biaya produksi yang rendah, sumber air yang memadai, serta pengalamannya sebagai pelayan masyarakat terhadap kebutuhan air minum. Selain itu, PDAM merupakan operator satu-satunya penyedia air minum yang dibentengi oleh undang-undang sehingga menutup peluang dari pihak swasta bersaing merebut pangsa pasar.
Pelaksanaan otonomi daerah yang memberi kewenangan penuh kepada daerah untuk mengelola daerahnya sendiri seharusnya membawa berkah tersendiri bagi PDAM untuk dikelola secara profesional. Akan tetapi yang terjadi justru sebaliknya, banyak kepala daerah menjadikan PDAM sebagai lahan untuk menambah pundi-pundinya. Penghasilan yang diperoleh oleh PDAM dilaporkan tidak transparan, terdapat indikasi bahwa PDAM menjadi sumber ekonomi daerah yang paling mudah dikorupsi oleh kepala daerah.
Kurang profesionalnya pengelolaan PDAM mempengaruhi kinerja karyawan. Pencatat meteran biasanya hanya menulis angka-angka dengan merata-ratakan bukan meninjau langsung meteran, kesalahan pencatatan meteran dapat merugikan para pelanggan di satu sisi dan menguntungkan di sisi lain. Apabila pemakaian lebih besar dari yang dicatatan tentunya menguntungkan pelanggan sebaliknya catatan lebih besar dari pemakaian akan merugikan pelanggan sehingga jangan heran apabila banyak pelanggan yang mengeluhkan pelayanan PDAM.
Sangat banyak terjadi pelanggan membayar tagihan air sangat besar. Biasanya PDAM tidak mengembalikan kelebihan bayar tetapi dengan mengurangi pembayaran di bulan berikutnya. Tentunya hal ini sangat merugikan bagi pelanggan.
Apakah PDAM yang awalnya merupakan perusahaan daerah harus dijadikan menjadi BUMN? Masyarakat membutuhkan pelayanan prima termasuk kecukupan kebutuhan air minum, melihat kinerja pemerintah daerah yang tidak memiliki inovasi dan program untuk menjadikan PDAM sebagai perusahaan publik berstandar nasional, solusi terbaiknya adalah sebaiknya PDAM diambil alih oleh pemerintah pusat atau jika perlu diserahkan kepada swasta untuk dikelola secara terbatas, artinya harga harus tetap dibawah kontrol dan pengawasan dari pemerintah pusat. Hanya dengan cara ini, PDAM dapat dikelola dengan baik dan profesional.
Belum ada tanggapan untuk "PDAM dikelola secara amatiran"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung