Pembangunan bidang Pendidikan merupakan suatu faktor yang sangat fundamental dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan, di samping juga merupakan faktor penentu bagi perkembangan sosial dan ekonomi kearah kondisi yang lebih baik. Pendidikan juga dipandang sebagai sarana paling strategis untuk mengangkat harkat dan martabat suatu bangsa. Mengingat begitu pentingnya peran pendidikan bagi kehidupan masyarakat, maka pemerintah dewasa ini sangat memperhatikan segala aspek pendidikan yang ada untuk dikembangkan. Dengan harapan, agar pendidikan di Indonesia bangkit dari keterpurukan dan menjadi garda yang terdepan dalam pembangunan bangsa. Bentuk perhatian ini secara khusus tercermin dalam kebijakan pemerintah, antara lain yang berupa pemenuhan sarana perundang-undangan, peningkatan anggaran pendidikan, sampai pada upaya penyempurnaan berbagai regulasi yang berlaku untuk memajukan pendidikan nasional.
Kerja keras semacam itu tentu tidak lepas dari upaya melaksanakan amanat konstutusi yang diidamkan oleh para founding father negara ini. Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar1945 mengisyaratkan, bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Sementara itu pada Pasal 31 ayat (3) menyatakan, bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidiksn nasional, yang meningkatkan keimanan da ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Sebagai upaya melaksanakan amanat konstitusi itulah, maka pada saat ini pemerintah pusat maupun daerah tengah berkonsentrasi secara penuh terhadap kemajuan dalam pembangunan pendidikan, dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia yang diyakini sebagai faktor penunjang akselerator kemajuan daerah. Pembangunan bidang pendidikan di setiap daerah bertumpu kepada tiga pilar Kebijakan Strategis Departemen Pendidikan Nasional, yaitu: 1) Perluasan dan pemerataan akses pendidikan, 2) Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing, dan 3) Tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik ( Depdiknas, 2008: 5). Ketiga pilar itulah yang menjadi dasar pengembangan sektor pendidikan yang menyeluruh di Indonesia dewasa ini.
Dengan digulirkannya otonomi daerah yang secara resmi dilaksanakan sejak 1 Januari 2001, maka pengembangan pendidikan yang bertumpu pada tiga pilar itu juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing. Hal ini sejalan dengan tuntutan reformasi yang secara bertahap mengarah kepada penyelenggaraan otonomi daerah yang semakin luas. Dalam bidang pendidikan, tuntutan reformasi lebih mengarah kepada proses desentralisasi pengelolaan pendidikan. Salah satu kendala dalam pengelolaan pendidikan dasar selama ini adalah kurangnya koordinasi antara Dediknas, Depdagri, dan Depag. Walaupun masing-masing memiliki tanggung jawab dalam hal pembinaan, namun koordinasinya kurang berjalan baik, khususnya antara Depdiknas dan pemerintah daerah setempat ( Supriadi, 2000: 142).
Olehnya itu, dalam membangun dunia pendidikan, pemerintah daerah harus menjadi penguat bagi kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat. Fungsi koordinasi perlu ditingkatkan sehingga kewenangan pengelolaan pendidikan dapat berjalan dengan baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Belum ada tanggapan untuk "Peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembangunan dunia pendidikan"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung