Masa depan sistem pendidikan di Indonesia tidak semata-mata menyangkut upaya untuk meningkatkan mutu dan efisiensi pendidikan secara internal, tetapi juga dituntut untuk meningkatkan kesesuaian pendidikan dengan aneka sektor kehidupan lain yang semakin kompleks (Danin, 2002: 17) Oleh sebab itu perlu program pengembangan pendidikan tenaga kependidikan yang dirancang secara cermat dan tepat. Berkaitan dengan itu Ibrahim (1998: 2) menyatakan, bahwa pendidikan harus dirancang sedemikian rupa, dengan cara menindak lanjuti pertanyaan penting, yaitu:
- Bagaimana kita harus menyiapkan anak didik agar mereka mampu menghadapi kehidupan modern sekaligus mampu mengembangkannya ?
- Bagaimana kurikulum sekolah harus disusun agar relevan dengan tantangan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan ?
- Bagaimana mendayagunakan fasilitas yang ada untuk mengefektifkan proses pembelajaran ?
- Metode pebahan mbelajaran apa yang tepat digunakan, sesuai dengan perubahan pola kehidupan dewasa ini ?
Masih banyak pertanyaan lain yang semuanya mendorong insan pendidikan untuk selalu berupaya mencari jalan keluarnya.
Dunia pendidikan dituntut untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia yang sesuai dengan kemajuan teknologi dan budaya yang berkembang dalam masyarakat.Hal ini disebabkan, pendidikan merupakan upaya untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Secara spesifik tujuan pembangunan nasional di bidang pendidikan dinyatakan dalam Undang-Undang R I No. 20 Tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa:
“Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beiman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3 UU RI No. 20 tahun 2003).”
Untuk dapat mencapai tujuan yang ditetapkan, maka individu-individu dalam organisasi pendidikan harus memiliki kemampuan. Guru sebagai bagian dari organisasi sekolah memiliki kewajiban untuk melaksanakan serangkaian tugas sesuai dengan fungsi yang harus dijalankannya. Sebagai seorang manajer PBM guru berkewajiban memberi pelayanan kepada siswanya terutama dalam kegiatan pembelajaran di kelas. Tanpa menguasai materi pelajaran, strategi pembelajaran dan pembimbingan kepada siswa untuk mencapai prestasi yang tinggi, maka guru tidak mungkin dapat mencapai kualitas pendidikan yang maksimal.
(Suhardan, 2007: 4)
Kemudian untuk mencapai keberhasilan pendidikanan pada era global, UNESCO menetapkan dasar-dasar yang harus dijadikan pijakan bagi semua bangsa. Tidak terkecuali Indonesia sebagai bagian dari bangsa-bangsa di dunia sangat perlu untuk mencermati dan menggunakan dasar-dasar pendidikan yang telah dicanangkan UNESCO. Dalam uraiannya yang bertajuk Learning: Treasure Within (1996: 85-89) UNESCO menetapkan The four pillars education (Empat pilar pendidikan) sebagai landasan pendidikan pada era global, sebagai berikut:
1) Learning to know,
Bukan sekedar mempelajari materi pembelajaran, tetapi yang lebih penting adalah mengenal cara memehami dan mengkomunikasikannya.
2) Learning to do,
Menumbuhkan semangat kreativitas, produktivitas, ketangguhan, menguasai kompetensi secara profesional, dan siap mennghadapi situasi yang senantiasa berubah.
3) Learning to be,
Pengembangan potensi diri yang meliputi kemandirian, kemampuan bernalar, imajinasi, kesadaran estetik, disiplin, dan tanggung jawab.
4) Learning to live together,
Pemahaman hidup selaras seimbang, baik nasional maupun internasional dengan menghormati nilai spiritual dan tradisi kebhinekaan.
Dalam rangka melaksanakan 4 pilar pendidikan, Indonesia berbenah diri melalui serangkaian kebijakan pendidikan. Salah satu kebijakan itu dapat disimak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen yang mengarah kepada peningkatan sumber daya guru. Hal ini mengingat guru yang diperlukan harus memiliki karakteristik tertentu, yang dapat mengarahkan peserta didik kepada empat dasar pembelajaran tersebut. Menurut analisis Widayati, dalam karyanya yang berjudul Reformasi Pendidikan Dasar (2002: 29) karakteristik guru yang diperlukan adalah: 1) Memahami profesi guru sebagai panggilan hidup sejati (genuineness), 2) Selama proses pembelajaran mengupayakan positive reward, sehingga siswa mampu malakukan self-reward, 3) Sikap guru tidak hanya simpatik, tetapi juga perlu berempatik, 4) Menyadari bahwa sebagai guru di era global hendaknya memiliki ability to be a learner (long life learning) dan bukan hanya berprofesi yang ambivalen. Dengan demikian kersadaran penuh tentang pekerjaan sebagai profesi merupakan karakter yang harus dimiliki oleh setiap guru.
Dalam kaitan itu, kajian yang dilakukan oleh Tilaar juga tidak dapat diabaikan. Dalam tulisannya yang bertajuk Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional Dalam Perspektif Abad 21 (1999: 312-314) menyatakan, bahwa dalam transformasi sosial era globalisasi, profesi guru yang bertugas mempersiapkan sumber daya manusia untuk hidup dan berkarya dalam perubahan sosial juga menuntut perubahan-perubahan yang sesuai. Dalam hal ini guru memperoleh premis-premis baru agar dapat berfungsi seperti yang diharapkan. Lebih jauh dinyatakan, bagi bangsa Indonesia ada tiga fungsi baru yang disandang, yaitu:
- Guru sebagai agen perubahan. Dalam era transformasi yang begitu cepat, sosok guru dapat berfungsi secara efektif sebagai agen perubahan. Dengan armada sebesar 1,5 juta orang, guru sangat dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk membantu generasi muda menghadapi proses transformasi tersebut.
- Guru sebagai pengembang sikap toleransi dan saling pengertian. Di dalam era global diperlukan saling pengertian dan toleransi antar seluruh umat manusia. Sikap itu dikembangkan mulai dari lingkup yang kecil, dari keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar. Dapat dinyatakan, begitu besar peran guru untuk menumbuhkan saling pengertian di antara peserta didiknya, yang kemudian meningkatkan saling pengertian dan toleransi tersebut pada tingkat nasional, regional, maupun internasional.
- Guru sebagai pendidik profesional. Dalam era global peran sekolah semakin dituntut untuk berperan sebagai pusat pengalaman belajar. Hal ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin, sehingga memerlukan sosok guru yang mmengusai ilmu pengetauan dan teknologi dan menguasai metologi pembelajaran yang modern pula. Oleh sebab itu guru perlu meningkatkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan tuntutan perubahan masyarakat
Berdasarkan pernyataan di atas dapat kiranya ditegaskan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan, guru merupakan unsur yang sangat penting. Pandangan tersebut mendorong Pemerintah Republik Indonesia berupaya memantapkan posisi guru dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pendidikan. Pada Bab XI Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional antara lain dinyatakan, bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembibingan dan pelatihan. Kemudian pada Pasal 39 ayat 3 dinyatakan: Guru merupakan pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan dasar maupun menengah.
Dengan mencermati hal tersebut di atas, maka posisi guru secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen Bab II Pasal 2 ditegaskan: Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pada Pasal 4 dinyatakan, bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Mengingat guru sebagai tenaga profesional, maka dituntut untuk memiliki sejumlah kompetensi profesional. Kompetensi itu dapat dicapai dengan baik, jika guru yang bersangkutan memenuhi syarat ditinjau dari kualifikasi pendidikan. Standar kompetensi profesional guru merupakan ukuran yang ditetapkan bagi seorang guru dalam menguasai seperangkat kemampuan agar kelayakan menduduki salah satu jabatan fungsional guru sesuai dengan bidang tugas dan jenjang pendidikannya. Kemampuan yang dimaksud adalah berkaitan dengan penguasaan proses pembelajaran, penguasaan pengetahuan, dan jabatan jabatan fungsional. Mengenai jabatan fungsional guru menujuk pada kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang guru yang dalam melasanakan tugas berdasarkan pada keahlian atau ketrampilan tetentu serta bersifat mandiri.
Berdasarkan paparan di atas maka dapat dinyatakan, bahwa sosok utuh kompetensi profesional guru merupakan seperangkat kemampuan yang harus dimilki guru searah dengan kebutuhan pendidikan di sekolah (kurikulum), tuntutan masyarakat dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada umumnya prestasi seorang guru ditandai dengan pencapaian kompetensi profesinal tersebut.
Widayati dalam karyanya yang berjudul Reformasi Pendidikan Dasar (2002: 29) menegaskan, bahwa kompetensi yang dimaksud meliputi kompetensi ketrampilan proses dan penguasaan pengetahuan, yang dapat dijelaskan sebagai berikut;
1. Kompetensi Proses Pembelajaran
Merupakan penguasaan kemampuan yang berkaitan dengan proses pembelajaran, yang meliputi kemapuan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran, serta kemampuan dalam menganalisis, menyusun program perbaikan dan pengayaan, serta menyusun program bimbingan dan konseling khusus untuk guru Sekolah Dasar.
2. Kompetensi Penguasaan Pengetahuan
Merupakan penguasaan terhadap kemampuan yang berkaitan dengan keluasan dan kedalaman pengetahuan. Kompetensi ini meliputi pemahaman terhadap wawasan pendidikan, pengembangan diri dan profesi, pengembangan potensi peserta didik, dan penguasaan akademik
Serara lebih rinci Ditjen Dikti Depdiknas (2006: 4) menetapkan, bahwa Standar Kompetensi Guru berkaitan dengan sosok utuh kompetensi profesional guru, terdiri atas kompetensi akademik dan kompetensi profesional yang dalam realisasinya merupakan kemampuan terintegrasi, yang terdiri dari:
- Kemampuan mengenal peserta didik secara mendalam, yang meliputi pemahaman secara mendalam tentang karakteristik intelektual, sosial emosional, dan fisik, serta latar belakang peserta didik sebagai landasan bagi guru agar dapat mengembangkan potensi peserta didik secara optimal.
- Kemampuan menguasai bidang studi, yang meliputi penguasaan substansi dan metodologi bidang ilmu (diciplinary content knowledge) yang bersangkutan, serta kemampuan memilih dan mengemas bidang ilmu tersebut menjadi bahan ajar sesuai dengan konteks kurikuler dan kebutuhan peserta didik (pedagogical content knowledge).
- Kemampuan menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, yang meliputi kemampuan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, kemampuan mengases (menilai) proses dan hasil pembelajaran, serta kemampuan menindaklanjuti hasil asesmen untuk perbaikan pembelajaran secara berkelanjutan.
- Kemampuan mengembangkan kompetensi profesional secara berkelanjutan, yang menekankan pada kemampuan guru dalam menfaatkan setiap peluang untuk belajar meningkatkan profesionalitas, sehingga pembelajaran yang dikelolanya selalu mengedepankan kemaslahatan peserta didik.
Belum ada tanggapan untuk "Peran Guru dalam Era Globalisasi"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung