Negara pada dasarnya dipahami sebagai suatu kenyataan yang bercorak politis dan yuridis, yang terdiri atas masyarakat manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan tunduk kepada suatu penguasa tertinggi.
Negara selalu mencakup empat hal penting yakni pemerintahan, masyarakat dan wilayah serta pengakuan dari negara lain. Ketiga hal ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi agar dapat disebut sebagai negara. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi, tidak terpisahkan serta harus dipahami secara utuh. Pengakuan dari negara lain sangat penting guna kedaulatan bangsa di hormati secara utuh dan menyeluruh. Pengakuan dari negara lain biasa dikatakan sebagai pengakuan deklaratif.
Penduduk atau masyarakat dalam suatu negara adalah orang yang hidup menetap di suatu daerah tertentu, dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang. Wilayah merupakan bagian tertentu dari permukaan bumi dimana penduduk suatu negara bertempat tinggal secara tetap. Sedangkan pemerintahan dapat dijelaskan sebagai lembaga atau orang yang membuat dan melaksanakan aturan-aturan yang berlaku bagi masyarakat tertentu.
Berdasarkan hal tersebut, maka beberapa ahli mendefinisikan negara menurut sudut pandang masing-masing misalnya.
- Harold J. Laski berpendapat bahwa negara adalah suatu masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara fisik lebih agung daripada individu atau kelompok dalam masyarakat.
- Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
- Robert M. Mac Iver, Negara adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat tertentu dengan berdasarkan sistem hukum, dan untuk maksud tersebut negara diberikan kekuasaan memaksa.
- Karl Marx, Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas manusia yang lain.
- H.J. Laski, negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
- Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan (souvereign)
- Prof. Miriam Budiardjo, Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Lalu, apa tujuan berdirinya suatu negara? Pada intinya dapat disimpulan bahwa tujuan negara adalah untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk kepentingan pemerintah. Charles E. Marriam mengemukakan lima tujuan sebuah negara.
- Menciptakan keamanan eksterm artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
- Memelihara ketertiban interm, artinya dalam masyarakat terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan bagi segenap fungsioanaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan yang dianggap dapat memajukan kebahagiaan bersama.
- Keadilan terwujud dalam sistem yang saling pengertian.
- Kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
- Kebebasan adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat-hasrat individu akan ekspresi kepribadian yang harus disesuaikan dengan kemakmuran umum.
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian negara dan pengaruhnya dalam kehidupan "
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung