Seringkali kita menganggap bahwa lagu sama dengan musik, padahal lagu tidak sama dengan musik, keduanya merupakan hal yang terpisah namun akan menyatu dalam satu alunan bunyi. Baik lagu maupun musik merupakan hasil karya inovasi yang lahir dari kreatifitas para seniman dalam merangkai kata dan melodi dengan memadukan tiga komponen yakni cipta, karya dan rasa.
Dalam Undang-undang Hak Cipta, lagu dan musik diartikan sebagai karya yang bersifat utuh atau satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang memiliki unsur lagu atau melodi, syair atau lirik, dan aransemen termasuk notasi.
Sedangkan jika mengacu pada pengertian lagu dan musik dalam Kamus Bahasa Indonesia, kedua istilah ini mengandung arti yang berbeda. Lagu merupakan suatu syair atau lirik yang mempunyai irama sedangkan musik adalah suatu komposisi yang terdiri dari notasi-notasi yang mempunyai melodi berirama.
Belum ada tanggapan untuk "Perbedaan arti Lagu dan Musik yang perlu diketahui"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung