Dalam rangka meningkatkan kinerja ASN, kementerian dalam negeri memiliki kewenangan untuk melakukan fungsi kontrol dan pengawasan. Fungsi ini ditujukan untuk mengawal kerja ASN terutama pemberian pelayanan kepada masyarakat. Agar pengawasan dapat optimal maka Kementerian Dalam Negeri mengharapkan kerjasama dari masyarakat.
Betapa pentingnya peran serta masyarakat, sehingga informasi tentang pelaksanaan Undang-undang ASN sangat diharapkan. Karena Indonesia begitu luas, jumlah masyarakat begitu banyak dengan bermacam-macam keterbatasannya masing-masing, Kementerian Dalam Negeri memanfaatkan layanan internet dalam membangun komunikasi dengan masyarakat sehingga mudah menyalurkan aspirasi, kritik, saran dan bentuk-bentuk pengaduan lainnya yang lahir dari ketidakpuasan, dan kurang maksimalnya pelayanan yang di peroleh.
Adapun tempat pengaduan dapat dilakukan langsung ke Kantor Kementrian Dalam Negeri atau bisa melalui alamat berikut:
Selamat bekerja dan berkarya semoga apa yang diharapkan dapat ditindak lanjuti dengan cepat oleh pemerintah. "Kepuasan Atas Pelayanan Pemerintah adalah Hak Masyarakat Indonesia"
Sangat bermanfaat sekali, coba cari tahu Cara Mulai Bisnis Kontrakan
ReplyDelete