Narkotika menurut Dian M. Marviana (2000) yang mengutip Undang-Undang Narkotika Nomor 22 tahun 1997 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Jenis narkotika
Jenis narkotika yang sering disalahgunakan oleh pemakai antara lain;
(1) Opioda terdiri atas opium, morfin dan heroin;
(2) Kokain,
(3) ganja/Konabis/ Mariyuana,
(4) Amfetamin,
(5) Ekstasi, dan
(6) Shabu-shabu.
Akibat penyalahgunaan narkotika
WHO menjelaskan beberapa akibat penyalahgunaan yang dikaitkan dengan penggunaan narkotika:
(1) Pembiasaan; terlalu sering dipakai zat tersebut sehingga dapata memberi efek yang diinginkan;
(2) Ketergantungan fisik; hal ini supaya tubuh tidak mengalami gangguan dalam fungsinya, maka pemakaiannya harus diteruskan;
(3) Ketergantungan psikis; merasa cemas, gelisah, tidak nyaman bila tidak mengkonsumsi obat tersebut timbul perasaan depresi dan tidak puas.
(4) Kecanduan dan pemadatan; keadaan ketergantungan seseorang yang sudah tidak bisa hidup tanpa narkotika/obat-obatan tertentu, kalau tidak tubuh akan mengalami keadaan psikis yang gawat.
Kecanduan atau pemadatan narkotika ini tergantung beberapa faktor:
(a) sudah menjadi kebiasaan mengkonsumsi
(b) sifat dari pemakainya cepat berpengaruh atas reaksi zat-zat tersebut
(c) pengaruh sosial kebudayaan masyarakat
(d) lingkungannya yang memberikan pemahaman terhadap pengkonsumsi narkotika tersebut
Belum ada tanggapan untuk "Jenis dan akibat kesalahan penggunaan narkotika"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung