Beranda · Pendidikan · Politik · Pemerintahan · Kesehatan · Ekonomi · Life · Manajemen · Umum

Aplikasi Download Yang Lebih Cepat daripada IDM

imageHarus kita akui bahwa program Internet Download Manager (IDM) unggul dalam kecepatan mendownload, sehingga bagi yang sering download atau surfing di Internet selalu mempelengkapi laptopnya dengan program ini.

Pada saat ini IDM mendapat saingan dalam hal kecepatan download. Adalah DownThemAll!, salah satu plug in milik mozila firefox. Awalnya saya pemakai setia program IDM, namun setelah kehadiran DownThemAll, saya mencoba mendownload melalui aplikasi ini, hasilnya cukup mencengangkan karena kecepatannya melebih kecepatan download menggunakan IDM.

Saya penasaran juga dengan aplikasi ini, saya coba mencari artikel yang berkaitan dengan DownThemAll. Dari artikel tersebut, ternyata yang membuat DownThemAll lebih cepat dari yang lain adalah karena pada saat proses download DownThemAll menyedot hampir semua bandwict yang tersedia dijaringan.

Tertarik ingin mencoba silahkan klik DISINI

Artikel keren lainnya:

Pengertian Hotel

 Hotel diketahui sebagai suatu usaha yang bergerak dibidang jasa (pelayanan), namun untuk lebih memahami masalah jasa (pelayanan) yang diusahakan maka perlu untuk mengetahui pengertian hotel itu sendiri.

index

Dilihat dari asal katanya, perkataan “hotel” berasal dari bahasa latin “hospes” yang memunyai pengertian untuk menunjukkan orang asing yang meninap di rumah seseorang (teman, kenalan, ataupun musafir yang dihormati). Kemudian dalam perkembangannya kata hospes menjadi “hostel” dalam bahasa Perancis dan seterusnya menjadi “hotel”. Dengan pengertian sebagai rumah penginapan (Balai Pendidikan dan Latihan Pariwisata, 1982 : 6).

Dalam keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 10 /PW.304/PHB – 44 tentang peraturan usaha dan klasifikasi hotel yang dikutip dalam Balai Pendidikan dan Latihan (1982 : 7) disebutkan pengertian hotel adalah suatu akomodasi yang dikelolah secara komersil, disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan penginapan berikut makan dan minum.

Semua hotel didirikan pemiliknya selalu bertujuan memperoleh keuntungan, diharapkan juga agar eksistensi dari hotel tersebut dapat membantuu kegiatan kepariwisataan dalam rangka meningkatkan pendapatan negara melalui :

a.    Menampung arus wisatawan yang akan menginap di suatu daerah wisata

b.    Membuka kesempatan kerja

c.    Mempromosikan daerah wisata

d.    Sebagai sarana bisnis

 

Artikel keren lainnya:

7 Ramalan Dari Samparona Tentang Kehidupan Manusia

Mungkin ini sebuah lelucon bagi orang yang membacanya, bagi ilmuwan juga menjadi bahan yang tidak ilmiah, walaupun disuguhkan dalam bentuk logika sederhana dan susunan kata yang antah berantah tetapi dapat menjadi bahan perenungan bagi kita semua.

Adapun ramalan yang ingin dibagikan antara lain :

 

index

1.    Jakarta Akan Tenggelam

Entah kapan akan terjadi, perlahan tapi pasti Jakarta akan tenggelam. Pernah dengar anekdog tentang jalan? Kemampuan jalan menerima beban ternyata ada batasnya, sehingga ada jalan yang tidak bisa dilalui oleh kendaraan besar karena dapat merusak bahu jalan itu sendiri atau akan terjadi penurunan permukaan jalan. Begitu pula dengan Jakarta, tekstur tanah di Jakarta memiliki batasan beban. Jakarta yang hari ini dipenuhi oleh jutaan manusia, gedung besar, kendaraan dan lain sebagainya dapat menurunkan ketinggian permukaan Kota Jakarta. Tiga tahun terakhir Jakarta selalu dilanda banjir kiriman dari Bogor menurut para pakar. Tetapi saya juga pernah mendengar ada ahli yang menyatakan bahwa permukaan laut disekitar Jakarta lebih tinggi dari pada permukaan daratan Jakarta. Saya sangat setuju dengan pernyataan ahli tersebut, bukti kebenaran pernyataan tersebut adalah banyaknya jalan-jalan di Jakarta yang mengalami penurunan bahu jalan. Bukti lainnya adalah kebiasaan air yang selalu mencari tempat rendah, sehingga jangan heran apabila air kiriman tersebut tidak ke laut tetapi justru menenggelamkan kota Jakarta. Menurut perkiraan saya, maksimal 70 tahun yang akan datang Kota Jakarta akan tenggelam secara bertahap yang dimulai dari wilayah Jakarta Pusat.

 

2.    Perputaran Waktu Lebih Cepat

Dalam ilmu fisika kita mengenal kecepatan suatu benda dipengaruhi oleh hambatan. Artinya suatu benda yang bergerak, semakin licin permukaannya semakin cepat bergerak karena kurangnya hambatan dari benda tersebut. Semoga logika ini benar karena saya bukan ahli fisika. Lantas apa hubungannya dengan waktu? Adalah perputaran bumi. Siapapun pasti setuju bahwa bumi berputar mengelilingi matahari dan bukan matahari yang mengelilingi bumi. Bumi saat ini bukanlah bumi pada jaman dulu, dimana gunung-gunung berdiri kokoh tetapi sekarang bumi hampir mirip dengan sebuah bola lonjong. Tuhan menciptakan gunung-gunung salah satu maksudnya adalah untuk memberi keseimbangan dan hambatan atas pergerakan atau rotasi bumi dalam mengelilingi matahari. Aktifitas manusia yang menambah daratan dengan meratakan gunung sebagai bahan timbunan akan mengurangi hambatan pergerakan bumi tersebut. Waktu SD, saya mendapatkan pelajaran bahwa Indonesia yang berada tepat digaris khatulistiwa memiliki pembagian waktu siang dan malam sama lamanya, bagaimana dengan sekarang? Teori tersebut sudah tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Mengapa demikian? Ibarat ban kendaraan, bumi sudah gundul, permukaannya sudah licin sehingga mengurangi jumlah hambatan yang seharusnya. Tuhan maha mengetahui atas ciptaannya, Tuhan maha sempurna dengan ilmunya, keserakahan manusia telah menghancurkan kesempurnaan ciptaan-Nya dengan meratakan permukaan bumi, sebagai akibatnya pergerakan bumi semakin cepat dan ini akan berpengaruh pada waktu.

  

3.    Bumi Keluar dari Porosnya

Suatu saat bumi akan keluar dari porosnya, seperti halnya dengan poin 2 di atas, diciptakannya gunung adalah untuk memberi keseimbangan pada bumi, namun setelah gunung-gunung diratakan maka dapat berpengaruh pada keseimbangan bumi tersebut. Mungkin kita akan membantah pernyataan ini dengan alasan bahwa wilayah timur lebih banyak gunung daripada wilayah barat tetapi ingatlah bahwa bumi tidak bulat sempurna tetapi agak lonjong, jika anda perhatikan dengan seksama akan menemukan bahwa berat bumi sebelah timur dan berat bumi sebelah barat pasti sama. Dengan penambahan daratan yang tanahnya bersumber dari gunung dan bukit maka debit air laut akan berpindah tempat ke tempat lain. Air laut selain berfungsi sebagai pendingin bumi juga sebagai alat penyeimbang bumi apabila mengalami hambatan akibat perbedaan suhu yang diterima dari luar angkasa. Bulan merupakan kunci utama mengatur pergerakan air laut tersebut, bayangkan apabila debit air sudah tidak sesuai dengan volume yang seharusnya tentunya dapat berpengaruh pada berat beban pada wilayah-wilayah tertentu. Hal ini sangat memungkinkan bahwa bumi akan bergeser dari porosnya. Saat ini tanda-tanda pergeseran dapat kita lihat pada iklim yang sudah tidak sesuai, bencana banjir, angin topan, suhu dan lain sebagainya.

 

4.    Jalur lempeng tektonik dan mediteran akan mengelilingi bumi

Suatu saat gempat bumi akan menjadi milik semua wilayah di bumi. Lempeng diibaratkan sebuah keretakan permukaan bumi. Setiap kali ada pergerakan maka akan menimbulkan keretakan kecil disekitar lempeng, sehingga ada daerah yang tidak pernah mengalami gempa pada saat ini juga ikut merasakan gempa. Akibat panas bumi yang semakin meningkat oleh karena menipisnya lapisan ozon dan berkurangnya daratan es mengaktifkan kembali beberapa gunung yang sebelumnya dinyatakan mati dan beberapa gunung yang masih aktif semakin aktif memuntahkan laharnya. Getaran-getaran yang ditimbulkan oleh gunung-gunung tersebut dapat menambah keretakan bumi atau memperpanjang jalur lempeng atau jalur gempa bumi. Sederhananya coba ambil benda yang retak kemudian beri getaran sedikit demi sedikit, suatu saat benda tersebut bukan saja retak tetapi akan hancur, begitupula dengan bumi.

 

5.    Akan terjadi konflik sosial yang sangat besar

Bisa dikatakan bahwa tragedi kemanusiaan yang paling tragis semakin didepan mata. Saya sangat setuju dengan ajaran yang menyatakan bahwa perempuan tidak dapat menjadi pemimpin. Mengapa demikian? Karena perempuan lebih mengutamakan perasaan sedangkan laki-laki dengan pikirannya. Hanya pikiranlah yang dapat mempertimbangkan untung ruginya suatu tindakan sedangkan perasaan selalu mengedepankan kebenaran dari dalam hati. Sifat cemburu lebih besar dimiliki oleh perempuan ketimbang laki-laki, sifat cemburu lahir dari perasaan. Ketika kecemburuan melanda seseorang maka segala tindakan pasti dianggapnya itulah yang terbaik. Telah banyak konflik lahir dan bersumber dari perempuan, adalah cinta selimutnya. Coba bayangkan apabila sifat cemburu tersebut dimiliki oleh pemimpin (perempuan), kekuasaan akan dijadikan alat untuk melepas kecemburuannya. Dengan besarnya jumlah perempuan maka suatu saat pemimpin menjadi milik perempuan, laki-laki menjadi alat untuk mengukuhkan kekuasaannya. Katakanlah sebagian besar negara di dunia ini di pimpin oleh perempuan, saya tidak bisa bayangkan apa yang terjadi. Ingatlah bahwa perempuan dianugrahi dengan sifat yang berpendirian teguh, sifat yang tidak bisa dipengaruhi ketika perasaannya berkata benar suatu sifat yang sebenarnya tidak dimiliki oleh laki-laki maka segalanya pasti akan dilakukannya. Perempuan selalu berani dalam mengambil keputusan walaupun dengan resiko yang besar walaupun berakibat pada konflik, sederhananya anda menampar perempuan pasti dia akan balik menampar anda dengan caranya sendiri, tamparan balik inilah sebenarnya yang lebih dahsyat dari tamparan anda sebelumnya.

 

6.    Semakin Banyak Orang yang Mandul

Memiliki anak merupakan tujuan hidup berumah tangga. Sebuah rumah tangga akan berkurang kebahagiaannya apabila tidak memiliki anak. Anak disimbolkan sebagai kebahagiaan sehingga belumlah lengkap kehidupan berumah tangga apabila belum memiliki anak. Anak juga merupakan generasi penerus yang ditujukan untuk mempertahankan garis keturunan. Pada jaman dulu, istilah banyak anak banyak rejeki melekat erat dalam tatanan kehidupan di masyarakat. Tidak heran tiap-tiap keluarga berusaha untuk memiliki anak sebanyak-banyaknya. Sekarang istilah banyak anak banyak rejeki tidak dapat diterapkan lagi, selain karena faktor ekonomi juga akibat kesibukan, dan lain sebagainya. Namun ada hal yang sangat serius untuk dipertimbangkan adalah masalah kemandulan. Masalah ini merupakan masalah yang sering ditemukan pada rumah tangga pemula. Jumlah rumah tangga baru yang tidak memiliki keturunan semakin banyak, bahkan dari 10 rumah tangga terdapat 4 rumah tangga yang tidak memiliki keturunan. Beberapa faktor yang menjadi penyebab kemandulan pasangan suami istri antara lain :

a.    Pengaruh makanan ringan atau cemilan. Makanan ringan merupakan sumber masalah kemandulan yang paling berpengaruh. Makan ringan lebih banyak mengandung bahan pengawet dan zat-zat kimia yang pada periode tertentu justru dapat mempengaruhi kesehatan seseorang. Zat inilah yang merubah unsur-unsur dalam tubuh seseorang, perubahan unsur kimia dalam tubuh manusia menimbulkan gangguan kesehatan misalnya perasaan selalu kenyang, sering kepala sakit/pusing, cepat lelah, tubuh lemah, kurang daya ingat / lemah otak, daya tahan tubuh berkurang, bahkan berujung pada kanker, lemah syahwat dan kemandulan. Cemilan juga dapat mengakibatkan kegemukan. Apabila kegemukan menimpa perempuan dapat berpengaruh pada rahim / kandungan, sel telur dalam rahim tertutupi oleh lemak.

b.    Banyak perempuan melakukan diet. Perempuan umur produktif selalu berusaha untuk tampil modis, selalu berusaha untuk menjaga tubuhnya agar terlihat ramping atau langsing. Diet yang sehat adalah diet dengan cara mengatur pola makan, namun sebagian perempuan menempuh jalan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kesehatan. Akibat diet dapat mempengaruhi zat-zat kimia dalam tubuh sehingga berpengaruh pada pembentukan sel-sel telur dalam rahim perempuan. Lemahnya kandungan berawal dari lemahnya fisik, fisik sangat menentukan pembentukan otot-otot kandungan. Olehnya karena kandungan lemah sehingga perempuan selalu mengalami keguguran. Apabila sering terjadi keguguran maka dapat menimbulkan kemandulan pada perempuan.

c.    Kita sering mendengar istilah gender. Gender merupakan simbol perjuangan perempuan yang menuntut penyetaraan hak terhadap laki-laki. Semangat gender telah melahirkan banyak wanita-wanita karir dan laki-laki bukan lagi sumber utama pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Keseimbangan kesempatan kerja antara laki-laki dan perempuan menyebabkan meningkatnya aktivitas perempuan yang kemudian dapat menguras fisik. Kondisi fisik yang lemah menjadi sumber penyebab kegagalan pembuahan, apabila ini terjadi terus menerus dapat menimbulkan kemandulan. Di negara-negara Eropa tingkat kelahiran sangat rendah, hal ini disebabkan oleh tingginya aktivitas perempuan atau banyak perempuan di Eropa yang menghabiskan hari-harinya untuk bekerja.    

 

7.    Kelaparan Global

Dijaman modern sekarang ini masalah kelaparan mungkin semakin berkurang, dengan teknologi intensifikasi pertanian atau tehnik-tehnik pertanian yang semakin modern dapat menutupi kekurangan bahan makanan. Mungkin ramalan ketujuh ini tidak masuk akal buat anda tetapi ingatlah bahwa umunya kejadian-kejadian besar berawal dari sesuatu yang tidak masuk akal. Setiap negara ingin menjadi negara maju, untuk menjadi negara maju maka tiap negara berusaha keras memajukan bidang industrinya. Kenapa Industri? Karena tidak ada satu negara didunia yang maju oleh karena kelebihan bahan makanan. Tidak ada satu negara didunia yang maju hanya bersumber dari hasil pertaniannya. Tetapi tiap-tiap negara maju dikatakan maju akibat hasil produksi industrinya. Maka dengan demikian kedepan semua negara akan memacu bidang industrinya untuk mencapai target menjadi negara maju. Dalam situasi seperti ini akan terjadi kelangkaan bahan makanan. Kemudian suatu saat manusia akan sadar bahwa produksi sumber makanan harus tetap terjaga, tetapi kesadaran akan pentingnya produksi makanan merupakan keputusan yang terlambat, sebab pada saat dunia dikuasai oleh industri, kawasan pertanian menjadi berkurang, hutan menjadi berkurang bahkan terkuras habis, pada saat itu telah terjadi perubahan iklim dan suhu yang tidak memungkinkan untuk bercocok tanam. Pada waktu inilah musibah kelaparang global menimpa umat manusia.

Artikel keren lainnya:

Analisis Rasio

Analisis sumber laporan finansial (Financial statements analysis), khsusu mencurahkan perhatian kepada perhitungan rasio agar dapat mengevaluasi keadaan finansial pada masa yang lalu, sekarang dan memproyeksikan h asil yang akan datang. Analisis rasio merupakan bentuk atau cara yang umum digunakan dalam analisis laporan finansial. Dengan kata lain, diantara alat-alat analisis yang selalu digunakan untuk mengukur kekuatan atau kelemahan yang dihadapi perusahaan dibidang keuangan, adalah analisis rasio (Financial rasio analysis). Rasio merupakan alat yang dinyatakan dalam artian relatif maupun absolut untuk menjelaskan hubungan tertentu antara faktor yang satu dengan faktor yang lain dari suatu laporan finansial.

images

Rasio dapat dihitung berdasarkan financial statement yang telah tersedia  yang terdiri dari :

1.    Balance sheet atau neraca, yang menunjukkan posifi financial perusahaan pada suatu saat.

2.    Income statement atau rugi-laba yang merupakan laporan operasi perusahaan selama periode tertentu.

Tujuan dari analisis rasio adalah membantu manajer finansial memahami apa yang perlu dilakukan oleh perusahaan berdasarkan informasi yang tersedia yang sifatnya terbatas berasal dari financial statement.

Analisis rasio membiasakan pimpinan membuat keputusan atau pertimbangan tentang apa yang perlu dicapai oleh perusahaan dan bagaiman aprospek yang dihadapi oleh dimana yang akan datang. Fokus dari analisis ini akan berbeda-beda menurut kepentingan khusu dari analyst atau pihak-pihak yang berkepentingan. Sebagai contoh, kreditor yang berorientasi pada kepentingan jangka pendek atau memperhatikan harapan jangka pendek (short-term out look). Sedangkan investor yang berorientasi pada kepentingan jangka panjang, akan lebih mengacu kepada kelangsungan hidup perusahaan jangka panjang (long run viability), dan kemampuan menghasilkan laba (Profitability).

 

Kegunaan analisis rasio

Analisis rasio pada dasarnya tidak hanya berguna bagi kepentingan intern perusahaan melainkan juga bagi pihak luar. Dalam hal ini adalah calon investor atau kreditur yang akan menanamkan dana mereka dalam perusahaan melalui pasar modal dengan cara membeli saham perusahaan yang go public.

Bagi manajer finansial, dengan menghitung rasio-rasio tertentu akan memperoleh suatu informasi tentang kekuatan dan kelemahan yang dihadapi oleh perusahaan di bidang finansial, sehingga dapat membuat keputusan-keputusan yang penting bagi kepentingan perusahaan untuk masa yang akan datang. Sedangkan bagi investor, atau calon pembeli saham merupakan bahan pertimbangan apakah menguntungkan untuk membeli saham perusahaan yang bersangkutan atau tidak.

Untuk mengetahui sejauh mana kondisi finansial perusahaan saat ini, diperluken suatu cara evaluasi. Dalam hal ini ada dua tipe evaluasi finansial yang dapat memberikan gambaran tentang sejauh mana kondisi perusahaan saat ini. Apakah dalam keadaan baik atau buruk, yaitu :

1.    Analisis trend

Analisis trend adalah analisis perkembangan rasio finansial perusahaan dalam beberapa tahun yaitu perbandingan antara suatu rasio saat sekarang dengan rasio yang sama pada waktu yang lampau. Analisis ini sering disebut sebagai analisis historis (Historical analysis).

 

 

2.    Norma Industri

Norma industri adalah rata-rata rasio yang dihasilkan dari beberapa perusahaan yang sejenis yang dapat dijadikan pembanding bagi perusahaan yang bersangkutan. Rasio ini disebut sebagai rasio industri. Perbandingan antara rasio perusahaan dengan rasio industri akan menunjukkan sejauh mana kondisi finansial perusahaan saat ini.

Kedua tipe evaluasi ini akan memberikan gambaran yang lebih akurat jika digunakan secara bersama-sama. Sebab, bisa terjadi rasio finansial perusahaan berada dalam keadaan cukup jelek jika dibandingkan dengan rasio industri, tetapi dilihat dari analisis historis menunjukkan perkembangan yang baik karena dari tahun ke tahun rasio finansial perusahaan maih lebih tinggi dibandingkan dengan rasio industri. Tetapi jika dilihat dari analisis historis menunjukkan penurunan terus menerus dari tahun ke tahun. Dengan kata lain bila hanya berpegang kepada satu cara evaluasi saja, kemungkinan kesimpulan menjadi negatif. Namun demikian pada umumnya sukar untuk mengetahui berapa besarnya rasio industri karena lembaga yang menyediakan data tentang ini terutama di Indonesia boleh dikatakan belum ada. Dalam keadaan ini rasio historis tetap dapat dijadikan acuan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

 

Macam-macam rasio

Rasio-rasio finansial umumnya diklasifikasikan menjadi 4 macam yaitu :

1.    Rasio likuiditas atau liquidity ratio

Rasio ini mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka pendek yang berupa hutang-hutang jangka pendek (short-term debt).

2.    Rasio leverage

Rasio ini menyangkut jaminan yang menguku rkemampuan perusahaan untuk membayar hutang bila pada suatu saat perusahaan dilikuidasikan atau dibubarkan. Pengertian lain adalah rasio ini menunjukkan seberapa jauh perusahaan difinansir oleh pihak luar atau kreditor.

3.    Rasio aktivitas atau activity ratio

Rasio ini mengukur kemampuan perusahaan dalam menggunakan dana yang tersedia yang tercermin dalam perputaran modalnya.

4.    Rasio keuntungan atau Profitability ratio

Rasio ini mengukur kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba.

Kategori rasio yang pertama dan kedua dikenal sebagai rasio neraca karena faktor yang dibandingkatn adalah faktor-faktor yang terdapat dalam neraca. Kategori rasio yang kedua dikenal dengan istilah interstatement rasio, karena faktor yang diperbandingkan adalah antara faktor-faktor yang terdapat dalam rugi laba dengan faktor-faktor yang terdapat dalam neraca. Sedangkan kategori rasio yang keempat, digolongkan dalam income statement ratio, karena faktor yang diperbandingkan adalah faktor-faktor yang terdapat di dalam income statement.

Artikel keren lainnya:

Definisi Manajemen Keuangan

Manajemen keuangan adalah segala aktivitas berhubungan dengan perolehan, pendanaan dan pengelolaan aktiva dengan beberapa tujuan menyeluruh. Oleh karena itu, fungsi  pembuatan keputusan dari manajemen keuangan dapat dibagi menjadi tiga area utama : keputusan sehubungan investasi, pendanaan, dan manajemen aktiva.

 

Keputusan Investasi

Keputusan investasi merupakan keputusan terpenting yang dibuat dalam perusahaan. Langkah awal adalah menentukan jumlah keseluruhan aktiva yang dibutuhkan perusahaan. Bayangkan neraca perusahaan di benak anda. Kewajiban dan kekayaan modal di sisi kanan neraca, sedangkan aktiva di sisi kiri. Manajer keuangan harus menentukan jumlah uang muncul di atas dua garis pada bagian kiri dari neraca, yang menunjukkan ukuran perusahaan. Walaupun jumlah tersebut telah berhasil ditentukan, komposisi dari aktiva harus ditetapkan. Misalkan, berapa banyak aktiva total perusahaan yang dialokasikan untuk kas atau persediaan. Selain itu, juga perlu ditentukan apakah suatu investasi perlu dikurangi. Aktiva yang secara ekonomis sudah tidak dapat dipertahankan harus dikurangi, dihilangkan atau diganti.

 index

Keputusan Pendanaan

            Keputusan utama yang dikedua adalah keputusan pendanaan. Di sini manajer keuangan berhubungan dengan pembuatan sisi kanan neraca. Jika kita melihat pendanaan gabungan untuk perusahaan-perusahaan dari berbagai macam industri, akan terlihat perbedaan yang jelas. Beberapa perusahaan memiliki hutang yang lebih besar dari perusahaan-perusahaan lain. Apakah jenis pendanaan yang dipakai memiliki pengaruh terhadap perbedaan-perbedaan yang timbul ? Jika ya, mengapa ? Dan apakah pendanaan gabungan tertentu dapat memberikan hasil terbaik ?

Lebih lanjut, kebijakan deviden harus dianggap sebagai bagian terpadu dari keputusan pendanaan perusahaan. Resiko pembayaran dividen menentukan jumlah laba yang dapat ditahan. Semakin besar laba ditahan berarti semakin sedikit uang yang tersedia untuk pembayaran dividen. Oleh karena itu nilai dividen yang dibayarkan ke pemegang saham harus seimbang dengan biaya kesempatan laba ditahan yang hilang sebagia sarana pendanaan ekuitas.

Setelah pendanaan gabungan ditentukan, manajer keuangan masih harus menentukan sebaik apakah usaha untuk memperoleh dana yang dibutuhkan. Mekanisme perolehan pinjaman jangka pendek, memasuki perjanjian sewa usaha jangka panjang atau negosiasi penjualan obligasi atau saham merupakan hal-hal yang harus dimengerti sepenuhnya.

 

Keputusan Manajemen Aktiva

            Keputusan ketiga dalam perusahaan adalah keputusan manajemen aktiva. Jika aktiva telah diperoleh dan pendanaan yang tepat telah tersedia, aktiva-aktiva yang ada teatp memerlukan pengelolaan  yang efisien. Manajer keuangan bertanggung jawab terhadap bermacam-macam tingkatan dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap aktiva-aktiva yang ada. Tanggung jawab ini menuntut manajer keuangan untuk lebih memperhatikan manajemen aktiva lancar daripada aktiva tetap.

 

Artikel keren lainnya:

Prosedur dan Alur Rekam Medis

1.      Prosedur dan Alur Rekam Medis Gawat Darurat.

Pasien datang ketempat penerimaan pasien gawat darurat TPP ini dubuka selama 24 jam. Berbeda dengan prosedur pasien lama yang biasa, disini pasien ditolong terlebih dahulu lalu penyelesaian administrasi. Setelah mendapat pelayanan yang cukup, ada beberapa kemungkinan dari setiap pasien :

-          Pasien boleh langsung pulang

-          Pasien dirujuk keRumah Sakit lain

-          Pasien harus dirawat.

Berkas rekam medis gawat darurat di cari bilamana pasien sudah sadar alurnya sebagai berikut :

1.      Diberikan nomor rekam medisnya.

2.      Bidan / perawat bertugas mengisi rekam medis pasien segala bentuk pertolongan / pelayanan yang diberikan dicatat dan ditanda tangani oleh dokter.

3.      Berkas rekam medis dikembalikan kepada unit rekam medis paling lambat satu jam setelah pasien kembali / pulang.

4.      Berkas rekam medisnya diolah oleh petugas di unit rekam medis dan diperiksa kelengkapannya.

5.      Petugas rekam medis membuat rekapitulasi setiap bulan untuk membuat laporan.

6.      Berkas rekam medis disimpan menurut nomor rekam medisnya.

 

2.      Prosedur dan Alur Rekam Medis Rawat Jalan

Pasien membeli karcir dan kemudian mendaftar kepada TP2RJ (Tempat Penerimaan Pasien Rawat Jalan) petugas mencatat pada buku register; nama, nomor rekam medis, identitas, dan data sosial pasien, serta mencatat keluhan pada kartu poliklinik. Dan alur selanjutnya dari rawat jalan yaitu :

1.      Petugas mencari berkas rekam medis pasien jika si pasien. Pasien lama dan yang baru dibuatkan nomor rekam medis.

2.      Jika pasien memiliki kartu rujukan dari Askes maka di buatkan paket Askes yang dicatat di ruang rekam medis.

3.      Kurir membawa berkas rekam medis pasien beserta kartu poliklinik sesuai poliklinik yang dituju.

4.      Petugas mencatat dibuku register nama, nomor rekam medis, jenis kunjungan tindakan / pelayanan yang di berikan.

5.      Dokter pemeriksa mencatat riwayat penyakit, hasil pemeriksaan, diagnosis, dan penyakitnya pada kartu / lembaran berkas rekam medis.

6.      Setelah diberi pelayanan maka semua laporan serta berkas yang diisi tadi di kirim / diambil kembali oleh kurir ke unit rekam medis paling lambat 1 jam sebelum berakhir jam kerja.

7.      Petugas di unit rekam medis memeriksa kelengkapan berkas kemudian dimasukkan ke kartu indeks penyakit setelah di olah.

8.      Petugas rekam medis membuat rekapitulasi setiap akhir bulan, berkas rekam medis disimpan menurut nomor rekam medis ditempat penerimaan pasien rawat jalan.

 

images

3.      Prosedur dan Alur Rekam Medis Rawat Inap.

Pasien datang ke  TP2RI apakah itu ada surat permintaan dari dokter, unit gawat darurat, atau rujukan dari Rumah Sakit lain. Alur rekam medisnya sebagai berikut :

1.      Petugas rekam medis mencatat dalam buku register penerimaan pasien rawat inap; nama, nomor rekam medis, identitas dan data sosialnya. Serta menyiapkan / mengisi data identitas pasien pada lembaran masuk.

2.      Berkas rekam medis dikirim oleh petugas bersama-sama dengan pasiennya ke ruang yang dimaksud.

3.      Pasien diterima oleh petugas diruangan dan dicatat pada buku register.

4.      Dokter yang bertugas mengisi riwayat penyakit, dan hasil pemeriksaan lainnya dicatat pada lembaran rekam medis dan ditanda tangani.

5.      Perawat / bidan menambah lembaran – lembaran rekam medis sesuai pelayanan yang diberikan

6.      Perawat / bidan membuat sensus harian gambaran mutasi pasien mulai         jam 00.00 sampai jam 24.00. Ini dibuat 3 rangkap satu untuk dikirim keruang rawat inap sebagai arsip. Datu dikirim ke unit rekam medis, dan satu di tempat penerimaan pasien rawat inap.

7.      Petugas ruangan memeriksa rekam medis sebelum di kirim ke unit rekam medis.

8.      Setelah pasien pulang petugas mengirim berkas rekam medis dikembalikan ke unit rekam medis paling lambat 24 jam setelah pasien pulang.

9.      Petugas unit rekam medis mengolah berkas yang sudah lengkap dimasukkan kedalam kartu indeks penyakit, indeks operasi, indeks kematian untuk membuat laporan dan statistik Rumah Sakit.

10.  Petugas rekam medis merekapitulasi setiap bulan.

11.  Unit rekam medis menyimpan berkas rekam medis menurut nomornya. Apabila menganut sistem sentralisasi, berkasnya untuk tiap-tiap pasien disatukan.      

     

4.      Prosedur dan Alur Rekam Medis Secara Umum.

1.      Pasien yang datang ke Rumah Sakit semua melalui TP2R, untuk mengambil berkas rekam medisnya, kecuali gawat darurat.

2.      Petugas di unit rekam medis mencatat dalam buku register data sosial pasien.

3.      Setelah pasien tiba maka berkas rekam medis diisi sesuai jenis pelayanan apa saja yang diberikan.

4.      Dokter bertanggung jawab mengenai kelengkapan isi dari riwayat penyakit dalam rekam medis.

5.      Perawat / bidan yang ada bertugas menambah berkas lembaran yang telah dilakukan.

6.      Perawat / bidan bertugas mencatat sensus harian gambaran mutasi dari pasien.

7.      Untuk gawat darurat semua alur dari No 1 s/d 6 dilakukan setelah pasien sadar dan dapat berbicara / berkomunikasi.

8.      Petugas di ruangan memeriksa berkas rekam medis sebelum dikembalikan ke unit rekam medis.

9.      Bekas rekam medis dikirim ke unit rekam medis setelah 24 jam setelah pasien pulang, untuk rawat inap sedang untuk rawat jalan dan gawat darurat paling lambat satu jam setelah pasien pulang.

10.  Berkas rekam medis diolah dengan keseluruhan. Dimasukkan ke dalam kartu indeks penyakit, operasi dan kematian.

11.  Berkas rekam medis direkap oleh petugas dan menyimpan berkas rekam medis pasien menurut nomornya.

DAFTAR KEPUSTAKAAN

 

1.      Pedoman Pengelolaan Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia, DEPKES RI Direktorat Jendral Pelayanan Medik, Jakarta, Tahun 1997.

2.      Laporan Hasil Kegiatan Praktek Aplikasi Panakukang  Ujung Pandang 1998/1999

3.   Pedoman Pelayanan Rumah Sakit, Direktorat Jendral Pelayanan Medik DEPKES RI 1986

 

Artikel keren lainnya:

Pengertian dan Syarat –syarat Kepailitan

 

Arti yang orisinil dari bangkrut atau pailit adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung untuk mengelabui pihak krediturnnya (Black, Henry Campbell, 1968 : 186)

Dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan disebutkan bahwa yang dimasud dengan pailit atau bangkrut antara lain adalah seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bangkrut, dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar hutang-hutangnnya (Abdurrachman A., 1991 : 89).

index

Namun demikian, umumnya orang sering menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pailit atau bangkrut adalah suatu sitaan umum  atas seluruh harta debitur agar tercapainya perdamaian antara debitur dan para kreditur atau agar harta tersebut dapat dibagi-bagi secara adil di antara para kreditur.

Pasal 1 dari Undang-Undang Kepailitan No. 4 Tahun 1998 menyatakan sebagai berikut :

(1)  Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. “dinyatakan pailit” (bukan “dapat dinyatakan pailit”) oleh keputusan pengadilan yang berwenang (dalam hal ini adalah Pengadilan Niaga) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya;

 

(2)  Permohonan sebagaimana dmaksud dalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum;

 

(3)  Dalam hal menyangkut debitur yang merupakan bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia;

 

(4)  Dalam hal menyangkut debitur yang merupakan perusahaan efek, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal. 

 

Dari ketentuan dalam pasal 1 seperti tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit adalah sebagai berikut :

a)  Adanya hutang;

b)  Minimal satu dari hutang sudah jatuh tempo;

c)   Minimal satu dari hutang dapat ditagih;

d)  Adanya debitur;

e)  Adanya kreditur;

f)   Kreditur lebih dari satu;

g)  Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan “Pengadilan Niaga”;

h)  Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang, yaitu :

1.   Pihak debitur

2.   Satu atau lebih kreditur

3.   Jaksa untuk kepentingan umum

4.   Bank Indonesia jika debiturnya bank

5.   Bapepam jika debiturnya perusahaan efek 

i)    Dan syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan dalam Undang-Undang Kepailitan.

j)    Apabila syarat-syarat terpenuhi, hakim “menyatakan pailit”, bukan “dapat menyatakan pailit”. Sehingga hal ini kepada hakim tidak diberikan ruang untuk memberikan “judgement” yang luas seperti pada kasus-kasus lainnya, sungguhpun limited defence masih dibenarkan, mengingat yang berlaku adalah prosedur pembuktian yang sumir (vide Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang kepailitan). (Munir Fuady, 1999 : 07)

Contoh hipotesis tentang kewenangan jaksa yang mempailitkan seorang debitur untuk kepentingan umum misalnya ada penipuan di bidang bisnis oleh seseorang yang telah banyak jatuh korban secara finansial, maka dalam hal ini jaksa dapat bertindak mempailitkan si penipu tersebut untuk kemudian mengembalikan uang hasil tipuannya kepada kreditur-krediturnya, dalam hal ini orang-orang yang telah ditipunya.

 

 

 

Para Pihak yang Terlibat dalam Proses kepailitan

1.   Pihak Pemohon Pailit

Salah satu yang terlibat dalam perkara kepailitan adalah pihak pemohon pailit, yakni pihak yang mengambil inisiatif untuk mengajukan permohonan pailit ke pengadilan, yang dalam perkara biasa disebut sebagai pihak penggungat.

Menurut Undang-Undang Kepailitan No. 4 Tahun 1998 (Pasal 1) maka dapat menjadi pemohon dalam suatu pailit adalah salah satu dari pihak berikut ini :

a)  Pihak debitur itu sendiri;

b)  Salah satu atau lebih dari pihak kreditur;

c)   Pihak kejaksaan jika menyangkut dengan kepentingan umum;

d)  Pihak Bank Indonesia jika debiturnya adalah suatu bank;

e)  Pihak Badang Pengawas Pasar Modal jika debiturnya adalah suatu perusahaan efek. Yang dimaksud dengan perusahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatannya sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi, sebagaimana yang dimaksudkan dalam perundang-undangan di bidang pasar modal (Munir Fuady, 1999 : 41)

2.   Pihak Debitur Pailit

Pihak debitur pailit adalah pihak yang memohon / dimohonkan pailit ke pengadilan yang berwenang. Yang dapat menjadi debitur pailit adalah debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

3.   Hakim Niaga

Perkara kepailitan diperiksa oleh hakim majelis (tidak boleh hakim tunggal) baik untuk tingkat pertama maupun untuk tingkat kasasi. Hanya untuk perkara perniagaan lainnya yakni yang bukan perkara kepailitan untuk tingkat pengadilan pertama yang boleh diperiksa oleh hakim tunggal dengan penetapan Mahkamah Agung (vide Pasal 283 dari Undang-Undang Kepailitan). Hakim majelis tersebut merupakan hakim-hakim pada Pengadilan Niaga, yakni hakim-hakim Pengadilan Negeri yang telah diangkat menjadi hakim Pengadilan Niaga berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Disamping itu terdapat juga “Hakim Ad Hoc” yang diangkat dari kalangan para ahli dengan keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.

 

4.   Hakim Pengawas

Untuk mengawasi pelaksanaan pemberesan harta pailit, maka dalam keputusan kepailitan, oleh pengadilan harus diangkat seorang hakim pengawas di samping pengangkatan kuratornya. Dahulu, untuk hakim pengawas ini disebut dengan “Hakim Komisaris”.  

5.   Panitia Kreditur

Salah satu pihak dalam proses kepailitan adalah apa yang disebut Panitia Kreditur. Pada prinsipnya, suatu panitia kreditur adalah pihak yang mewakili pihak kreditur, sehingga panitia kreditur tentu akan memperjuangkan segala kepentingan hukum dari pihak kreditur. Ada dua macam panitia kreditur yang diperkenalkan oleh Undang-Undang Kepailitan, yaitu :

(1) Panitia Kreditur Sementara (yang ditunjuk dalam putusan pernyataan pailit); dan

(2) Panitia Kreditur (tetap) yakni yang dibentuk oleh hakim pengawas apabila dalam putusan pailit tidak diangkat panitia kreditur sementara.

Atas permintaan kreditur konkuren, dan berdasarkan putusan kreditur konkuren dengan suara terbanyak biasa (simple majority). Hakim pengawas berwenang menggantikan panitia kreditur (tetap) jika tidak diangkat panitia dingkat sementara. Dalam hal ini, hakim pengawas wajib menawarkan kepada para kreditur untuk membentuk suatu panitia kreditur tersebut. 

6.   Pengurus

Pengurus hanya dikenal dalam proses tundaan pembayaran, tetapi tidak dikenal dalam proses kepailitan. Yang dapat menjadi pengurus adalah :

(1)  Perorangan atau persekutuan perdata yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta debitur; dan

(2)  Telah terdaftar pada Departemen Kehakiman (Munir Fuady, 1999 : 67)

Kiprah dan Kewenangan Kurator

1.   Siapa yang dapat menjadi kurator

Tidak semua orang dapat menjadi kurator. Dahulunya, sewaktu masih berlakunya peraturan kepailitan zaman Belanda, hanya Balai Harta Peninggalan (BHP) saja yang dapat menjadi kurator tersebut. Akan tetapi sekarang ini oleh Undang-Undang Kepailitan diperluas sehingga yang dapat bertindak menjadi kurator sekarang adalah sebagai berikut :

(i)        Balai Harta Peninggalan (BHP), atau

(ii)       Kurator lainnya

Yang dimaksud dengan kurator lainnya (yaitu kurator yang bukan Balai Harta Peninggalan) adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

(a)  Perorangan atau persekutuan perdata yang berdomisili di Indonesia, yang mempunyai keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan atau membereskan harta pailit; dan

(b)  Telah terdaftar pada Departemen Kehakiman sebagai kurator.

Apabila debitur atau kreditur tidak mengajukan usul pengangkatan kurator ke pengadilan, maka Balai Harta Peninggalan bertindak selaku kurator.

Akan tetapi apabila diangkat kurator yang bukan Balai Harta Peninggalan, maka kurator tersebut tersebut haruslah independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan pihak debitur atau kreditur (Ahmad Yani Dkk, 2000 : 63)

2.   Kedudukan Kurator Dalam Hukum Pailit

Tugas dan kewenangan dari kurator relatif berat. Pada prinsipnya tugas umum dari kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan terhadap harta pailit. Dalam melakukan  tugasnya tersebut kurator bersifat independen dengan pihak debitur dan kreditur. Dalam menjalankan tugasnya tersebut kurator tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur atau salah satu organ debitur, meskipun dalam keadaan biasa (di luar kepailitan) persetujuan atau pemberitahuan tersebut dipersyaratkan.

Pada prinsipnya kurator sudah berwenang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit sejak adanya putusan pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga, sungguhpun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi (Pasal 12 Undang-Undang Kapailitan). Ini adalah sebagai konsekuensi hukum dari sifat “serta merta” (uitvoorbaar bij Voorraad) dari putusan pernyataan pailit (Pasal 6 ayat (5) Undang-Undang Kepailitan). Akan tetapi, sungguhpun demikian, tidak berarti kurator dapat melakukan tindakan pengurusan dan pemberesan sesukanya. Untuk melakukan tindakannya, kurator haruslah memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut :  

a)  Apakah dia berwenang untuk melakukan hal tersebut;

b)  Apakah merupakan saat yang tepat (terutama secara ekonomi dan bisnis) untuk melakukan tindakan – tindakan tertentu;

c)   Apakah terhadap tindakan – tindakan tersebut diperlukan dahulu persetujuan/izin/keikutsertaan dari pihak-pihak tertentu, seperti dari pihak Hakim Pengawas, Pengadilan Negeri, panitia kreditur, debitur dan sebagainya.

d)  Apakah terhadap tindakan tersebut memerlukan prosedur tertentu, seperti harus dalam rapat dengan korum tertentu, harus dalam sidang yang dihadiri/dipimpin oleh Hakim Pengawas, dan sebagainya.

e)  Harus dilihat bagaimana cara yang layak dari segi hukum, kebiasaan dan sosial dalam menjalankan tindakan-tindakan tertentu. Misalnya jika menjual asset tertentu, apakah melalui pengadilan, lelang, bawah tangan, dan sebagainya.

Terhadap kegiatan yang dilakukan oleh kurator, apabila ada yang keberatan dapat melakukan perlawanan kepada Hakim Pengawas (Pasal 68 ayat (1)). Sementara jika ada yang keberatan terhadap ketetapan Hakim Pengawas dapat naik banding ke Pengadilan Niaga (Pasal 66 ayat (1)). 

3.   Kewenangan, Tugas dan Hak Kurator

Menurut Undang-Undang Kepailitan, yang menjadi hak, kewajiban, tanggung jawab dan kewenangan khusus dari kurator sangat banyak, antara lain yang terpenting di antaranya adalah sebagai berikut:

(1)    Tugas kurator secara umum adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit (Pasal 67 ayat (1))

Tugas ini sudah dapat dijalankannya, sejak tanggal putusan pernyataan pailit dijatuhkan. Meskipun putusan tersebut belum inkracht, yakni meskipun terhadap putusan tersebut masih diajukan kasasi dan/atau peninjauan kembali (Pasal 112 ayat (1))

(2)    Seorang kurator yang ditunjuk untuk tugas khusus beradasarkan putusan pernyataan pailit, berwenang untuk bertindak sendiri sebatas tugasnya (pasal 70A ayat (3))

(3)    Dapat melakukan pinjaman (mengambil loan) dari pihak ketiga dengan syarat bahwa pengambilan pinjaman tersebut semata-mata dilakukan dalam rangka meningkatkan harta pailit (Pasal 67           ayat (2))

(4)    Terhadap pengambilan pinjaman dari pihak ketiga, dengan persetujuan Hakim Pengawas, pihak kurator berwenang pula untuk membebani harta pailit dengan hak tanggungan, gadai dan hak agunan lainnya (Pasal 67 ayat (3))

(5)    Kurator dapat menghadap pengadilan dengan seizin Hakim Pengawas kecuali untuk hal-hal yang disebut dalam Pasal 36,38,39 dan 57 ayat (2) yang tidak memerlukan izin dari Hakim Pengawas (Pasal 67 ayat (2) (5); Menjadi penggugat atau tergugat berkenaan dengan gugatan yang berhubungan dengan harta pailit (Pasal 24 ayat (1)); Mengambil alih perkara yang sedang berjalan (Pasal 26 ayat (1) dan (27));

(6)    Kewenangan yang dimaksud dalam pasal 36 (perjanjian timbal balik);

(7)    Kewenangan untuk menjual agunan dari kreditur separatis setelah dua bulan insolvensi (Pasal 57 ayat (2)); atau kurator menjualnya dalam masa stay (Pasal 56 ayat (3)). Ataupun membebaskan barang agunan dengan membayar kepada kreditur separatis yang bersangkutan jumlah terkecil antara harga pasar dan jumlah hutang yang dijamin dengan barang agunan tersebut (Pasal 57 ayat (3));

(8)    Kewenangan untuk melanjutkan usaha debitur yang dinyatakan pailit (atas persetujuan panitia kreditur atau Hakim Pengawas jika tidak ada panitia kreditur) walaupun terhadap putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali (Pasal 95 ayat (1));

(9)    Kurator berwenang untuk mengalihkan harta pailit sebelum verifikasi (atas persetujuan Hakim Pengawas) (Pasal 98);

(10) Kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan pihak kreditur atau pihak ketiga untuk mengangkat penangguhan atau pasar barang agunan dan julah uang dijamin dengan barang agunan tersebut (Pasal 57 ayat (3));

(11) Hak kurator atas imbalan jasa (fee) yang ditetapkan dalam putusan pernyataan pailit oleh hakim yang berlandaskan pada pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman (Pasal 69 juncto Pasal 67D);

(12) Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalainanya dalam melaksanakan tugas-tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit (Pasal 67C);

(13) Kurator harus independen dan terbebas dari setiap bantuan kepentingan dengan debitur atau kreditur (Pasal 13 ayat (3));

(14) Kewajiban menyapaikan laporan tiga bulan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya (Pasal 70B);

(15) Apabila telah ditetapkan hari pelelangannya, pelalangan dilanjutkan oleh kurator atas beban harta pailit dengan kuasa dari Hakim Pengawas (Pasal 34);

(16) Kurator dapat menghentikan ikatan sewa menyewa (Pasal 38);

Sewa menyewa yang dapat dihentikan karena debitur menyatakan pailit adalah jika debitur pailit tersebut menyewa suatu barang dari pihak lain. Dalam hal ini baik kurator ataupun pihak yang menyewakan barangnya sama-sama dapat memutuskan hubungan sewa menyewa tersebut. untuk hal tersebut Undang-Undang mensyaratkan agar dilakukan suatu pemberitahuan pengakhiran sewa (notice), dengan jangka waktu sebagai berikut :

a)  Jangka waktu dilihat kepada kebiasaan setempat, dan

b)  Jangka waktu dilihat kepada pengaturannya dalam kontrak, atau

c)   Jangka waktu dilihat kepada kelaziman untuk kontrak seperti itu, atau

d)  Setidak-tidaknya jangka waktu tiga bulan dianggap sudah cukup.

Akan tetapi, jika sudah dibayar uang sewa di muka, sewa menyewa tersebut tidak dapat diakhiri sampai dengan berakhirnya jumlah uang sewa yang dibayar di muka tersebut.

Sejak pernyataan pailit, segala uang sewa harus dibayar oleh debitur merupakan hutang harta pailit (estate debt). Ketentuan tentang sewa menyewa di atas berlaku jika yang menyewa barang tersebut adalah debitur pailit. Akan tetapi, jika debitur pailit justru sebagai pihak yang menyewakan barangnya, tidak ada pengaturannya dalam Undang-Undang Kepailitan, sehingga yang berlaku adalah kontrak yang bersangkutan dan peraturan sewa menyewa pada umumnya.

(17) Kurator dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya (Pasal 39).

Jika setelah diputuskan pernyataan pailit, ada karyawan yang belerka pada debitur pailit, maka baik karyawan maupun kurator sama-sama berhak untuk memutuskan hubungan kerja. Namun demikian, untuk pemutusan hubungan kerja tersebut diperlukan suatu pemberitahuan PHK (notice) dengan jangka waktu pemberitahuan sebagai berikut :

a)  Jangka waktu Pemberitahuan PHK yang sesuai dengan perjanjian kerja, atau

b)  Jangka waktu tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenaga kerjaan, atau

c)   Dapat di PHK dengan pemberitahuan minimal dalam jangka waktu enam minggu.

Di samping itu, sama dengan uang sewa yang belum dibayar, maka sejak debitur dinyatakan pailit, upah karyawan dianggap hutang harta pailit (estate debt), sebagaimana diatur dalam pasal 39 Undang-Undang Kepailitan.

Ketentuang tentang PHK seperti tersebut di atas hanya berlaku jika pihak karyawan yang bekerja pada debitur pailit. Jika debitu pailit yang menjadi karyawan pada pihak lain, tidak ada pengaturannya dalam perundang-undangan tentang kepailitan, sehingga untuk hal yang demikian sepenuhnya berlaku perjanjian kerja dan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.

(18) Kurator dapat menerima waisan tetapi jika diterima, harus dilakukan pendaftaran mengenai warisan tersebut (pasal 40            ayat (1)).

(19) Kurator dapat menolak warisan dengan kuasa dari Hakim Pengawas (Pasal 40 ayat (2));

(20) Barang-barang Berharga Milik Debitur Disimpan Oleh Kurator. Adalah wajr jika kurator sangat berkepentingan terhadap barang-barang berharga milik debitur pailit. Karena itu, kurator dianggap berwenang untuk menyimpannya dengan cara yang dianggap paling aman. Misalnya emas, berlian, surat berharga disimpan oleh kurator dalam safe deposit pada bank-bank. Akan tetapi Hakim Pengawas berwenang pula untuk menentukan cara-cara penyimpanan oleh kurator tersebut, vide Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan.

(21) Kurator berkewajiban menjual harta pailit dalam rangka pemberesan

Menjual asset – asset debitur pailit sebenarnya merupakan salah satu tugas utama dari kreditur sesuai dengan prinsip Cash is the King.  Penjualan asset debitur ini (setelah insolvensi dan tidak dilakukan pengurusan harta debitur) tidak memerlukan persetujuan siapa-siapa. Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang, seperti yang terdapat dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan. Pasal 88 ayat (1) ini mensyaratkan adanya persetujuan Hakim Pengawas dalam hal pengalihan aset debitur pailit untuk tujuan – tujuan tertentu dalam masa sebelum insolvensi.

Bagaimana cara menjual harta debitur pailit juga hal yang harus selalu diperhatikan dalam proses pemberesan harta pailit. Untuk itu harus dilakukan pertimbangan – pertimbangan sebagai berikut :

a)  Pertimbangan Yuridis

Tentunya agar pihak kurator yang menjual harta debitur pailit tidak disalahkan, yang pertama sekali harus diperhatikan adalah apa persyaratan yuridis terhadap tindakan tersebut. misalnya kapan dia harus menjualnya, bagaimana prosedur menjual, apakah memerlukan izin tertentu, undang-undang mana dan pasal berapa yang mengaturnya, dan sebagainya.

b)  Pertimbangan Bisnis

Selain dari pertimbangan yuridis, kurator yang menjual aset debitur juga harus memperhatikan pertimbangan bisnis. Bila perlu dapat disewa para ahli untuk memberikan masukan – masukan untuk bahan pertimbangan bagi kurator. Fokus utama dari pertimbangan bisnis disini adalah apakah dengan penjualan tersebut dapat dicapai harga yang setinggi-tingginya. Karena itu harus dipertimbangkan antara lain hal-hal sebagai berikut :

(a)  Kapan saat yang tepat untuk menjual aset debitur tersebut, agar diperoleh harga yang tinggi

(b)  Apakah lebih baik dijual secara borongan, atau dijual retail

(c)  Apakah lebih baik dijual sebagian-sebagianm dari bisnis atau dijual seluruh bisnis dalam satu paket

(d)  Apakah perlu pakai perantara profesional atau tidak

(e)  Apakah perlu dilakukan tender atau tidak

(f)   Apakah perlu dibuat iklan penjualan atau tidak

Undang – Undang Kepailitan (pasal 171 ayat (1)) mengintrodusir dua cara penjualan aset-aset debitur, yaitu sebagai berikut :

(a)  Menjual di Depan Umum; atau

(b)  Menjual di Bawah Tangan (dengan izin Hakim Pengawas)

Dengan penjualan di depan umum ini dimaksudkan adalah bahwa penjualan dilakukan di depan kantor lelang sebagaimana mestinya. Sementara penjualan di bawah tangan dapat dengan berbagai cara, seperti lewat negosiasi, tender bebas atau tender terbatas, iklan di surat kabar, pemakaian agen penjualan profesional, dan sebagainya. Untuk penjualan di bawah tangan ini diperlukan izin Hakim Pengawas (Munir Fuady, 1999 : 53) 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abdurrachman, Ensioklopedia  Ekonomi Keuangan, Citra Aditya Bakti, Bandung 1991

 

Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, St. Paul. Minnesota, USA West Publishing Co. 1968

 

Ahmad Yani, Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Kepailitan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000

 

Munir Fuady, Hukum Bisnis Dalam Negeri dan Praktek, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998

 

                       , Pembiayaan Perusahaan Masa Kini. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997

Artikel keren lainnya: