Sunday, October 27, 2013
Landasan Teoritis Kurikulum 2013
Landasan Filosofis Kurikulum 2013
Artikel keren lainnya:
Saturday, October 26, 2013
Konsep Sistem Kredit Semester
Artikel keren lainnya:
Komponen Sistem Kredit Semester
1. Prinsip
Penyelenggaraan SKS di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK mengacu pada prinsip sebagai berikut.
a. Peserta didik menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti pada setiap semester sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
b. Peserta didik yang berkemampuan dan berkemauan tinggi dapat mempersingkat waktu penyelesaian studinya dari periode belajar yang ditentukan dengan tetap memperhatikan ketuntasan belajar.
c. Peserta didik didorong untuk memberdayakan dirinya sendiri dalam belajar secara mandiri.
d. Peserta didik dapat menentukan dan mengatur strategi belajar dengan lebih fleksibel.
Artikel keren lainnya:
Friday, October 25, 2013
Inilah Contoh DP3 Terbaru
4.
|
UNSUR YANG DINILAI
|
JUMLAH
| |||
a. Sasaran Kerja PNS (SKP) 86 x 60 %
|
51,60
| ||||
b. Perilaku Kerja
|
1. Orientasi Pelayanan
|
90
|
Baik
| ||
2. Integritas
|
90
|
Baik
| |||
3. Komitmen
|
90
|
Baik
| |||
4. Disiplin
|
90
|
Baik
| |||
5. Kerjasama
|
90
|
Baik
| |||
6. Kepemimpinan
|
-
|
-
| |||
7. Jumlah
|
450
|
-
| |||
8. Nilai rata – rata
|
90
|
-
| |||
9. Nilai Perilaku Kerja 90 x 40 %
|
36,00
| ||||
Nilai Prestasi Kerja
|
87,60
(Baik)
| ||||
5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL
YANG DINILAI (APABILA ADA)
Tanggal, ..........................................
|
6.
|
TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN
|
Tanggal, ........................
|
7.
|
KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN
|
Tanggal, .......................
|
8.
|
REKOMENDASI
Dapat dipromosikan
| |
9. DIBUAT TANGGAL, 7 Januari 2013
PEJABAT PENILAI
( Dra. Sri )
NIP. 196305221992012001
| ||
10.
|
DITERIMA TANGGAL, 7 Januari 2013
PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG
DINILAI
( Elisya, SH )
NIP. 196803051999042001
| |
11. DITERIMA TANGGAL 7 Januari 2013
ATASAN PEJABAT YANG MENILAI
(Dra. Heri Susilowati, MM)
NIP. 196410091991032001
|
Artikel keren lainnya:
Karakteristik dan Tujuan Kurikulum 2013
- mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;
- sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
- mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
- memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar matapelajaran;
- kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
- kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antarmatapelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
Artikel keren lainnya:
Landasan Yuridis Kurikulum 2013
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
Artikel keren lainnya:
Kompetensi Inti Kurikulum 2013
Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga. Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan. Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dapat dilihat pada Tabel berikut.
Artikel keren lainnya:
Fungsi dan Tujuan Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler
Fungsi
Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
a. Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
Artikel keren lainnya:
Beban Belajar SMP/MT Kurikulum 2013
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
1. Beban belajar di Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
Beban belajar satu minggu Kelas VII, VIII, dan IX adalah 38 jam pembelajaran.
Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
Artikel keren lainnya:
Thursday, October 24, 2013
Prinsip-Prinsip Pengembangan RPP Kurikulum 2013
- RPP disusun guru sebagai terjemahan dari ide kurikulum dan berdasarkan ilabus yang telah dikembangkan di tingkat nasional ke dalam bentuk ancangan proses pembelajaran untuk direalisasikan dalam pembelajaran.
- RPP dikembangkan guru dengan menyesuaikan apa yang dinyatakan dalam silabus dengan kondisi di satuan pendidikan baik kemampuan awal peserta didik, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
- Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Artikel keren lainnya:
Pengertian Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi
Begitu pentingnya RPP bagi guru sehingga tiap guru sebelum melaksanakan proses pembelajaran harus memiliki RPP. Dalam Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 dinyatakan bahwa Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. RPP mencakup: (1) data sekolah, matapelajaran, dan kelas/semester; (2) materi pokok; (3) alokasi waktu; (4) tujuan pembelajaran, KD dan indikator pencapaian kompetensi; (5) materi pembelajaran; metode pembelajaran; (6) media, alat dan sumber belajar; (7) langkah-langkah kegiatan pembelajaran; dan (8) penilaian.