Beranda · Pendidikan · Politik · Pemerintahan · Kesehatan · Ekonomi · Life · Manajemen · Umum

Guru harus membayar 14 Juta Rupiah Untuk Mendapatkan Sertifikasi Pendidik sejak januari 2016

Pelaksanaan PLPG tahun 2016 direncanakan dilaksanakan selama satu semester untuk guru tingkat SD/MI, selama dua semester bagi guru yang mengajar pada tingkat SMP, SMA dan SMK. Adapun biaya selama mengikuti PLPG ditanggung oleh guru itu sendiri. Menurut pihak kementerian pendidikan dan kebudayaan, seorang guru harus menanggung biaya 7 juta rupiah untuk satu semester. Jadi kalau dua semester, biaya yang ditanggung adalah sebesar 14 Juta rupiah.

14 Juta rupiah bukanlah uang yang sedikit bagi guru, pengalaman telah memberitahukan kepada kita bahwa sebagian besar guru harus menggadaikan SK-nya di Bank hanya untuk mendapatkan sejumlah uang yang nilainya sebesar belasan juta. Butuh beberapa tahun untuk melunasinya melalu gaji.

Pada tahun-tahun sebelumnya, sebagian besar peserta PLPG telah menggadaikan gajinya di Bank. Kehadiran sertifikasi mampu merubah wajah-wajah guru, dari tertekan oleh biaya hidup menjadi lega karena tunjangan sertifikasi mampu menutupi biaya hidup yang ditanggung oleh guru.

Keputusan pemerintah untuk menyerahkan pembiayaan PLPG kepada guru diyakini akan menurunkan jumlah peserta PLPG. Guru mungkin akan berpikir ulang untuk mengikuti PLPG karena ketidaktersediaan dana atau biaya.

Jika saya di tanyakan, apakah keputusan pemerintah menyerahkan pembiayaannya kepada guru akan efektif? Hal ini butuh analisis yang mendalam. Salah satu variabel yang bisa dijadikan acuan adalah hasil UKG. Rata-rata perolehan guru yang mengikuti UKG 2015 adalah antara 30 sampai dengan 50. Hanya sedikit guru yang memperoleh nilai diatas 50, jika diteliti lagi maka akan ditemukan bahwa dari yang sedikit guru yang memperoleh nilai di atas 50 merupakan guru-guru yang belum memperoleh sertifikasi. Artinya sebagian besar guru yang telah memperoleh sertifikasi mendapatkan nilai di bawah 50.

Masalah lain kemudian muncul, bahwa rata-rata guru yang telah mendapatkan sertifikasi adalah mereka yang telah dinyatakan “LULUS” mengikuti PLPG. Sekarang mari kita lihat materi yang di berikan selama PLPG. Pada umumnya materi yang diberikan adalah mengenai pedagogik, hasil UKG 2015 telah menjelaskan bahwa perolehan nilai pedagogik guru sangat rendah, artinya PLPG yang dilaksanakan selama ini “tidak berhasil”.

ASN dengan Tunjangan Kinerjanya

Diawal saya sudah jelaskan bahwa sebagian besar guru yang dinyatakan memperoleh angka diatas 50 berdasarkan UKG 2015 merupakan guru yang belum mendapatkan sertifikasi. Kalau pemerintah tetap menerapkan pembiayaan PLPG ditanggung oleh guru, kemungkinan arus perpindahan guru ke struktural akan meningkat. Guru yang pindah ke struktural tentunya adalah guru yang belum memperoleh sertifikasi pendidik.

Pertimbangannya adalah untuk mendapatkan sertifikasi guru yang pada akhirnya nanti berubah nama menjadi tunjangan kinerja harus melalui proses PLPG, sementara tunjangan kinerja di struktural dapat diperoleh hanya berdasarkan grade. Kemudahan inilah yang akan menarik guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi berpindah ke struktural.

Bagaimana dengan kompetensi guru yang belum mendapatkan sertifikasi? Hasil UKG 2015 sudah bisa dijadikan sebagai gambaran. Keputusan pemerintah dapat disimpulkan sebagai upaya untuk memaksa guru yang belum mendapatkan sertifikasi dengan kompetensi sesuai yang diharapkan harus meninggalkan profesinya sebagai guru.

Kalau ini terjadi, dunia pendidikan akan semakin suram dan tidak jelas arahnya. Orang-orang yang memiliki kompetensi tinggi lebih memilih menjadi pegawai struktural ketimbang guru yang selalu di obok-obok dengan berbagai aturan.

Bagaimana dengan pelaksanaan kurikulum?

Guru yang telah memiliki masa kerja cukup lama biasanya tidak terlalu memperhatikan kurikulum, prinsipnya adalah penuhi saja kewajiban mengajar. Sebagian besar guru yang paham kurikulum adalah guru yang mampu mengoperasikan alat TIK seperti komputer atau laptop, sementara kalau mau jujur, guru di Indonesia di dominasi oleh guru-guru yang tidak mampu mengoperasikan alat TIK. Pada umumnya mereka adalah guru-guru yang telah memiliki masa kerja cukup lama, dan perlu di ketahui adalah bahwa guru yang telah memiliki masa kerja yang cukup lama adalah guru-guru yang talah mendapatkan sertifikasi pendidik.

Jika demikian, apakah pelaksanaan kurikulum akan berhasil? Tentunya ini menjadi tantangan pemerintah untuk menemukan solusinya. Kegagalan penerapan kurikulum selama ini bukanlah karena faktor kurikulumnya tetapi lebih pada faktor guru yang belum mampu memahami kurikulum. Cobalah di tanyakan bagaimana hubungan SKL, SI, Standar proses, dan penilaian dengan proses pembelajaran? Hanya sedikit guru yang mampu menjawabnya. Selebihnya, mungkin akan kesulitan. Dasarnya adalah hasil evaluasi kemdikbud yang berujung pada penundaan pelaksanaan kurikulum 2013 dan UKG 2015.

Kesimpulan

Menyerahkan biaya PLPG kepada guru bukanlah cara bijak, keputusan itu akan berimplikasi pada arus guru yang berpindah ke struktural. Beberapa guru yang berprestasi yang belum mendapatkan sertifikasi lebih memilih struktural sebagai tujuan demi memperbaiki kesejahteraannya.

Kalaupun pemerintah memperketat perpindahan guru, maka efek negatifnya adalah dapat menurunkan motivasi mengajar guru. Hal ini tentunya juga berpengaruh pada kualitas pendidikan secara keseluruhan. Semangat untuk menciptakan perubahan dan inovasi di dunia pendidikan menjadi redup karena mereka hanya menjadi penonton atas hegemoni yang diterima oleh pegawai struktural dengan tunjangan kinerjanya dan guru-guru yang telah mendapatkan sertifikasi pendidik.


Sementara disisi lain, mereka hanya hidup dengan keterbatasannya. Ingin memperbaiki kesejahteraannya harus menyiapkan setumpuk uang yang nilainya tidak sedikit, bayangkan butuh lima tahun untuk mencicilnya di Bank, saya fokus menyebut Bank karena hanya itulah tempat pelarian terfavorit guru mendapatkan uang. Secara sederhana mungkin bisa dikatakan bahwa uang itu sangat kecil apabila sudah selesai mengikuti PLPG, tetapi kenyataan tidak sesuai dengan harapan. Pembayaran sertifikasi guru selalu tertunda-tunda, sementara pihak Bank konsisten dengan waktu pembayaran cicilan, artinya apabila PLPG di ikuti maka sama saja dengan memiskinkan guru. Tentunya sekali lagi akan berimbas pada motivasi mengajar guru.

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Guru harus membayar 14 Juta Rupiah Untuk Mendapatkan Sertifikasi Pendidik sejak januari 2016"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung