Beranda · Pendidikan · Politik · Pemerintahan · Kesehatan · Ekonomi · Life · Manajemen · Umum

Analisa terhadap Prostitusi di kalangan Artis dan Mahasiswa

Kejahatan sudah ada sejak dahulu kala di dalam suatu masyarakat, dan dapat dikatakan sebagai suatu penyakit masyarakat. Menurut pendapat Kartini Kartono: Crime atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya”.

Dan sepanjang sejarah hal tersebut adalah merupakan suatu hal yang ditakuti oleh masyarakat, seorang ahli sosiologi berpendapat dari sudut sosiologis. “Bahwa kejahatan itu bersumber di masyarakat, masyarakat yang memberi kesempatan untuk melakukan kejahatan dan masyarakat sendiri yang menanggung akibatnya  dari kejahatan itu walaupun secara tidak langsung, oleh karena itu untuk mencari sebab-sebab kejahatan adalah di masyarakat”




Pendapat tersebut di atas menitik beratkan pada penyebab dari tindak kejahatan/tindak pidana yang memberi kesempatan terhadap timbulnya kejahatan. Tetapi di lain pihak ada yang berpendapat seperti yang dikemukakan Cesare Lombroso seorang dokter Italia yang bekerja di penjara-penjara. Hasil-hasil penelitian Lombroso atas narapidana di penjara-penjara telah melahirkan teori-teori Lombroso yang telah mempengaruhi tentang sebab kejahatan pada saat itu yaitu:

“Type-type kriminal dengan prinsip-prinsip atavisme yang menyatakan adanya proses kemunduran kepada pola-pola primitif dari speciesnya yaitu tiba-tiba muncul ciri-ciri milik nenek moyang, yang semula lenyap selama berabad-abad, dan kini timbul kembali”.

Di lain pihak para ahli kriminologi dan sosiologi yang berpendapat bahwa “Kondisi lingkungan yang tidak waras merupakan tempat persemayaman bagi kejahatan (Evil Resides in an imperfect environment)”.

Dan inipun masih ada lagi pendapat Aristoteles (384. 322 S.M) yang menyebutkan: “Adanya hubungan di antara masyarakat dan kejahatan  yaitu dalam wujud peristiwa kemiskinan menimbulkan pemberontakan dan kejahatan”.

Kejahatan memang merupakan gejala masyarakat yang amat sangat mengganggu ketenteraman, kedamaian serta ketenangan masyarakat yang seharusnya lenyap dari muka bumi ini, namun demikian seperti halnya siang dan malam, pagi dan sore, perempuan dan laki-laki, maka kejahatan tersebut tetap akan ada sebagai kelengkapan adanya kebaikan, kebajikan dan sebagainya.

Hal ini akan nampak pula seperti ungkapan “… kejahatan yang selalu akan ada, seperti penyakit dan kematian yang selalu berulang, seperti halnya musim yang akan berganti-ganti dari tahun ke tahun.
Dari ungkapan di atas maka jelaslah bahwa walaupun kejahatan merupakan suatu gangguan terhadap ketentraman, ketenangan dan keamanan masyarakat yang harus dihilangkan dari muka bumi ini, namun sesuai dengan sifat kodratnya sebagai kebalikan dari adanya kebaikan, maka kejahatan tersebut akan selalu ada dan akan tetap ada di muka bumi ini tidak dapat dimusnahkan sama sekali.

Yang menarik  dalam perkembangan kejahatan itu ialah akhir-akhir ini tidak sedikit wanita-wanita yang terlibat dalam tindak kejahatan yang sebelumnya hanya lazim dilakukan laki-laki, misalnya ikut serta dalam penodongan, perampasan kendaraan bermotor, pembunuhan atau bahkan otak perampokan. Maka citra wanita yang seolah-olah lebih bertahan terhadap kejahatan, mulai pudar. Kenyataan ini menimbulkan keprihatinan di sementara kalangan wanita, sebab sampai sekarang secara diam-diam wanita dianggap sebagai benteng terakhir meluasnya kriminalitas.

Hukum sendiri sebenarnya sudah memberi peringatan bahwa barang siapa yang mengadakan pelanggaran hukum baik itu laki-laki ataupun wanita dapat dihukum yang sesuai dengan perbuatannya. Hal tersebut telah dijelaskan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 2, yang berbunyi sebagai berikut: “Ketentuan pidana dalam Undang-undang Indonesia berlaku bagi orang yang dalam Indonesia melakukan sesuatu perbuatan yang boleh dihukum (peristiwa pidana)”.

Berdasarkan pada KUHP pasal 2 tersebut, maka hukum yang berlaku di Indonesia tidak membedakan golongan, suku, maupun jenis kelamin, baik itu pria maupun wanita adalah sama dalam mentaati segala perundang-undangan atau hukum yang berlaku di Indonesia.

Hukum dalam kontekstual sebenarnya cukup ideal untuk dijadikan salah satu upaya menakut-nakuti siapapun agar tidak berbuat jahat. Namun dalam realita tujuan itu tak mudah dicapai. Hal ini bisa dilihat dari berita majalah-majalah ataupun surat kabar-surat kabar yang sering memuat berita tentang kejahatan, bukan saja dilakukan oleh orang laki-laki tetapi juga dilakukan oleh wanita, dan tidak sedikit jumlah wanita yang melakukan tindak pidana baik kejahatan atau pelanggaran saja. Kondisi ini sangat memprihatinkan. Betapa tidak, karena wanita adalah sebagai tiang negara. Rasulullah SAW bersabda : “Bahwa wanita diibaratkan sebagai tiang negara, jika wanita dalam suatu negara itu rusak, maka rusak pula negara itu. Dan jika kaum wanita dalam suatu negara itu baik dan shalihah, maka baik pula negara itu”.

Terasa akan lebih mencengangkan kita, jika kemudian diketahui bahwa dari sekian jenis kejahatan yang dilakukan wanita justeru kejahatan kesusilaan (baca : prostitusi). Anehnya justeru jenis kejahatan ini tidak sedikit diperoleh keterangan yang dilakukan oleh wanita dari kalangan berstatus mahasiswa dan artis.

Memang tidak salah jika para sepuh kita sering berujar, bahwa dunia semakin rusak. Terbukti kenyataan sebagaimana di atas, oleh sejumlah kalangan dianggap sudah merupakan kewajaran dalam era kekinian, dimana segala sesuatu lebih mengedepankan kepentingan bisnis dari pada penghormatan nilai etika. Sebagaimana dikatakan Rudy Gunawan, bahwa di era informatika dan global ini, disadari bahwa segala sesuatu memiliki kedekatan dengan segala bentuk erotisme, manusia semakin berlomba memanfaatkan erotisme sebagai pemenuhan prinsip ekonomi, karena telah terbukti erotisme adalah bumbu penyedap yang membuat produk laku keras dan dunia hiburan selalu berusaha memancing sensasi seksual untuk menarik minat konsumen, alhasil dari padanya dihasilkan banyak uang.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Prostitusi” mengandung makna suatu kesepakatan antara lelaki dan perempuan untuk melakukan hubungan seksual dalam hal mana pihak lelaki membayar dengan sejumlah uang sebagai kompensasi pemenuhan kebutuhan biologis yang diberikan ke pihak perempuan, biasanya dilakukan di lokalisasi, hotel dan tempat lainnya sesuai kesepakatan.

Selanjutnya secara etimologis prostitusi berasal dari bahasa Inggris yaitu “Prostitute / prostitution” yang berarti pelacuran, perempuan jalang, atau hidup sebagai perempuan jalang. Sedangkan dalam realita saat ini, menurut kaca mata orang awam prostitusi diartikan sebagai suatu perbuatan menjual diri dengan memberi kenikmatan seksual pada kaum laki-laki.

Saat ini, prostitusi sudah mulai dilakukan dengan memanfaatkan jaringan internet, kejadian tertangkapnya RA dan kasus pembunuhan Deudeh yang menghebohkan menjadi bukti bahwa prostitusi secara online semakin mengkhawatirkan dan melibatkan kalangan public figure serta mahasiswa. 

Merebaknya bisnis prostitusi dikalangan mahasiswa dan artis akibat gaya hidup yang tidak sesuai dengan latar belakang ekonomi. Pemenuhan kebutuhan untuk menunjang gaya hidup modern memaksa mereka yang terlibat dalam bisnis ini menempuh jalan pintas dengan menjajakkan dirinya. Bak gayung bersambut, kalangan orang-orang berduit mengambil langkah cepat untuk menikmati hiburan erotis walaupun harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

Untuk mengantisipasi pengaruh prostitusi lebih luas, langkah pemerintah dengan memblokir situs-situs porno perlu di dukung penuh. Masyarakat perlu merapatkan barisan untuk tidak memberi ruang kepada para pelaku prostitusi, pembinaan dan pengawasan yang melekat bagi yang sudah terlanjur terlibat dalam bisnis ini. Dan yang paling penting adalah menjerat pelaku bisnis prostitusi dengan hukuman dan sanksi yang tegas dan seberat-beratnya karena prostitusi sama dampaknya dengan narkoba, terlebih lagi antara narkoba dan prostitusi tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Dimana ada prostitusi disitu pasti ada narkoba begitu pula sebaliknya.


Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Analisa terhadap Prostitusi di kalangan Artis dan Mahasiswa"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung