Sudah menjadi kebiasaan di masyarakat setiap menjelang, selama dan sesudah bulan Ramadhan selalu diwarnai dengan petasan. Bahkan dibeberapa daerah telah mengganggu shalat, sebagian lagi justru menjadi ancaman ketentraman masyarakat yang ingin menjalankan ibadah puasa ramadhan.
Mengantasipasi bentuk ancaman ini, Polri telah menyiapkan jeratan hukum bagi pembuat, penjual dan penyulut petasan dengan sanksi penjara seumur hidup karena pada dasarnya bahan untuk membuat petasan sama dengan bahan yang digunakan untuk membuat bahan peledak. Hal ini dimaksudkan agar membuat jera para pelaku yang terlibat.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Agus Rianto menuturkan, keberadaan petasan selama Ramadan makin dianggap berbahaya oleh masyarakat. Hal itu tidak lepas dari banyaknya jumlah korban petasan setiap tahunnya. Jika tidak dicegah, maka potensi jatuhnya korban tahun ini juga masih besar.
Sudah banyak kejadian yang bersumber dari petasan yang memakan korban jiwa. Inilah yang mendorong Polri sebagai lembaga penegak hukum menetapkan jenis petasan sebagai satu gangguan dan ancaman terutama selama bulan Ramadhan. Olehnya itu, untuk menjerat para pembuat, penjual dan penyulut petasan, Polri telah menyiapkan payung hukumnya yakni UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 bagi para pelanggarnya.
Jadi bagi yang selama ini menjual dan membeli apalagi membuat petasan berhentilah untuk menggunakannya. Jangan karena hanya sebuat petasan anda harus mendekam di penjara seumur hidup anda. Isilah kegiatan dibulan Ramadhan ini dengan sesuatu yang bermanfaat yang bernilai ibadah untuk bekal di akhirat nanti.
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2014/06/28/242911/Penjual-Petasan-Bakal-Dibui-Seumur-Hidup-
Belum ada tanggapan untuk "Penjual Petasan Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup"
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung